Bharada E Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Fri, 05 Aug 2022Posted by AdminPolisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
"Pemeriksaan saksi juga dianggap telah cukup untuk menandakan Bharade E sebagai tersangka," ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Rabu (3/8).
Sebelumnya diberitakan, Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).
Kemudian, polisi menyebutkan penembakan ini berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Dugaan pelecehan ini membuat istri Ferdy Sambo berteriak. Lalu, teriakan ini didengar Bharada E yang bertugas sebagai pengawal Irjen Ferdy Sambo. Bharada E pun bertanya tentang apa yang terjadi, namun direspons dengan tembakan oleh Brigadir Yoshua.
Selanjutnya, polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.
Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus tersebut.
Kasus ini pun baru diungkap ke publik Senin (11/7) yaitu tiga hari setelah kejadian. Menko Polhukam Mahfud Md pun berpendapat bahwa ada kejanggalan dalam kasus ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.