Tercantum RKHUP! Cekokin Miras Ke Orang Mabuk Bisa Dipidana
Thu, 04 Aug 2022Posted by AdminSekarang berjualan dan cekokin minuman beralkohol ke orang mabuk bisa dipidana hingga 1 tahun.
Hal ini diatur dalam Pasal 427 ayat 1 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Dalam pasal tersebut tertulis bahwa “setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak kategori II.”
Hukuman bisa bertambah menjadi 2 tahun bila menjual minuman ke anak.
"Setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 427 ayat 2.
Ancaman berlapis bisa dikenakan hingga 3 tahun jika mengakibatkan kasus luka berat atau kematian.
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3):
a. mengakibatkan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV; atau
b. mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
“Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f,” demikian bunyi Pasal 427 ayat 5.