Bilang 'Anjay' Berpotensi Pidana

Bilang 'Anjay' Berpotensi Pidana

Mon, 31 Aug 2020Posted by Admin

Saat ini tengah viral di media sosial terkait pertanyaan pers Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang menyatakan kata anjay berpotensi dikenai pidana. Sontak, hal ini pun disoroti oleh banyak pihak, mulai dari para ahli, DPR, Komisi Perlindungan Anak (KPAI) dan netizen. Kata satu ini dinilai tengah populer di anak-anak dan merupakan bentuk kekerasan atau bullying.

Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Tewasnya Ipar Edo Kondologit Di Ruang Tahanan

Seperti yang diketahui, pembahasan ini mulai viral setelah dibahas dalam akun YouTube Lufti Agizal. Tak hanya membahas tekait kata anjay, Lutfi pun melaporkan anak yang memakai kata tersebut ke KPAI. Lalu untuk menanggapi hal tersebut, Komnas PA membuat pernyataan tertulis agar kata anjay disetop.

Foto akan surat ini pun menyebar di media sosial dan membuat netizen salah asumsi akan lembaga yang menerbitkan, kebanyakan mengira Komnas PA dan KPAI adalah dua lembaga yang sama. KPAI sendiri telah mengklarifikasi hal tersebut dan kembali mengingatkan masyarakat bahwa KPAI adalah lembaga negara dan bukan LSM.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa kata anjay yang merupakan kata ganti suatu binatang merendahkan martabat seseorang, sehingga memiliki unsur kekerasan. Jika terdapat unsur tersebut, maka sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dapat dikenai kekerasan verbal. Walaupun begitu, dalam penggunaan kata anjay perlu dilihat dari sudut pandang mana terlebih dahulu. Jika digunakan untuk pujian, maka tidak mengandung unsur bullying dan tidak masalah.

Komisi III DPR yang membidangi hukum menilai bahwa Komnas PA berlebihan terkait pidana penggunaan kata anjay. Jika penggunaan kata dapat dengan mudah dibawa ke ranah pidana, maka akan sangat mungkin timbul masalah kriminalisasi. Arsul Sani, anggota Komisi III DPR RI F-PPP mengatakan bahwa dirinya lebih setuju untuk memberikan himbauan bahwa kata tersebut memang tidak patut.