Bukan Di Tokyo! Warga Surabaya Akan Didenda Merusak Bunga Tabebuya
Tue, 05 Oct 2021Posted by AdminBaru-baru ini tersiar foto-foto di media sosial mengenai keindahan Bunga Tabebuya sepanjang jalan di Surabaya. Banyak masyarakat mengagumi keindahan kota yang dikenal dengan Kota Pahlawan ini. Pemerintah daerah mengupayakan untuk menjaga wajah cantik kota ini. Bagi penyalahgunaan tanaman kota akan dikenakan sanksi pelanggaran perdata.
Dikutip dari Kumparan.com, Anna Fajriatin, Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya, menjelaskan, sebagai upaya perlindungan dan menjaga kelestarian pohon Tabebuya, pemkot akan mengenakan sanksi bagi masyarakat yang melakukan perusakan pohon. Salah satu sanksi dapat dikenakan penahanan KTP dan penggantian pohon dengan jenis serupa.
“Itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2014 Tentang perlindungan Pohon. Pohon ini sangat berarti untuk menjaga lingkungan dan kualitas udara serta mengurangi polusi udara,” jelasnya pada Senin (4/10).
Bak di Negeri Sakura, Sepanjang jalan A. Yani, Mayjen Sungkono, Embong Malang, Bubutan dan Soekarno-Hatta, Surabaya. Sebagai ikon Kota Surabaya, Pohon Tabebuya memang sudah tersebar di setiap titik jalanan Kota Surabaya.
Dilansir dari Kumparan.com, Perawatan pepohonan Tabebuya hanya dilakukan penyiraman dan diberikan pupuk secara rutin. Pupuk yang digunakan adalah pupuk organik yang dihasilkan dari proses pengomposan sampah.
“Dari kegiatan perantingan pohon, kita manfaatkan untuk kompos. Untuk tanaman-tanaman yang ada di taman, kita sudah kurangi penggunaan pupuk kimia, beralih ke organik,” pungkasnya.
Memang Pohon Tabebuya sedang bermekaran pada musim panas namun akan gugur dengan mudahnya jika hujan datang.