Bukannya Minta Maaf, Pria Celana Loreng Ini Malah Tendang Pemotor Yang Jadi Korban
Fri, 13 Jan 2023Posted by AdminBeredar video di media sosial yang menunjukkan ada pria bercelana loreng menendang pemotor lain di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Dalam video tersebut terlihat, kedua pemotor tersebut tabrakan di jalur sepeda.
Jika dilihat dari video yang beredar di media sosial, pengendara sepeda motor tampak sedang menyalakan lampu sein dan mau belok ke arah kiri dari jalan utama dan berada di jalur sepeda. Secara tiba-tiba muncul pengendara menggunakan celana loreng yang sedang melintas di jalur sepeda. Hasilnya, antar pemotor tersebut saling tabrakan.
Bukannya minta maaf, pria celana loreng yang sedang berkendara di jalur sepeda malah memarahi pemotor lain. Kemudian tampak dalam video juga pria yang diduga sebagai anggota TNI terlihat menendang pemotor tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima menerima laporan atas kejadian tersebut. Lebih lanjut, Latif serta pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut mengenai kebenaran video tersebut.
"Belum monitor, belum ada laporan. Iya kita respons (selidiki)," ucap Latif, Kamis (12/1), dilansir dari Detikcom.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Jhoni Eka Putra mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada kebijakan yang mengatur larangan sepeda motor masuk jalur sepeda.
"Aturan hukum yang menyatakan aturan motor tidak boleh melewati sekitaran jalur sepeda belum ada. Jadi belum ada aturan yang mengikat secara gamblang soal sepeda motor tidak boleh lewat jalur sepeda," ucap Jhoni.
Lebih lanjut, Jhoni menambahkan pengendara sepeda motor memang tidak dianjurkan memasuki jalur sepeda karena berbahaya.
"Kalau ketentuan boleh-boleh saja, cuman disarankan jangan. Kita mengimbau kepada seluruh pengendara tidak melewati jalur sepeda," pungkasnya.
Aksi yang dilakukan pengendara motor tersebut bisa dikenai tindak pidana, ucap Jhoni. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum mendapatkan laporan mengenai kejadian ini.
"Selama dia (korban) melapor, bisa mengadu ke delik laporan. Istilahnya kalau dia melapor apakah ada luka ringan, berat, itu bisa masuk delik," tuturnya.