Tergiur Harga Organ Manusia, 2 Remaja Di Makassar Eksekusi Bocah 11 Tahun
Thu, 12 Jan 2023Posted by AdminDemi mendapat nilai fantastis dari menjual organ tubuh, dua remaja di Kota Makassar, Sulawesi Selatan berinisial AI (17) dan Fa (14) menculik dan membunuh seorang anak Bernama M Fadil Sadewa (11).
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah pihak keluarga melaporkan hilangnya Dewa (panggilan korban) sejak Minggu (8/1/2022). Namun, Dewa ditemukan tewas mengenaskan di kolom jembatan, Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, Selasa (10/1/2022) dini hari.
Jasad MFS ditemukan dalam kondisi kedua kaki dan tangan terikat serta terbungkus kantong plastik.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Selasa dini hari. Kedua pelaku berinisial Al (17) dan Fa (14) itu ditangkap di dua tempat berbeda di rumah keluarganya.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS menerangkan korban diajak untuk membersihkan rumah dengan upahi Rp 50.000, kemudian diajak naik motor saat di Indomaret.
"Dari rekaman CCTV, korban diajak oleh pelaku pergi membantu membersihkan rumah dengan iming-imingan uang Rp 50.000 di depan Indomaret, Jalan Batua Raya. Namun setelah ikut pelaku yang mengendarai motor, korban tak kunjung pulang ke rumahnya hingga ditemukan tewas," katanya.
Dari keterangan kedua pelaku, mereka nekat menculik dan membunuh korban karena terobsesi dengan situs jual beli organ tubuh manusia yang menawarkan harga mahal.
“Saya coba menghubungi dan menawarkan soal organ tubuh. Setelah itu, saya menculik korban, lalu saya bawa ke rumah. Tadinya saya mau serahkan utuh kepada orang yang berminat. Ternyata surat elektronik yang saya kirim tidak dibalas. Karena bingung, saya panggil teman, lalu korban kami bunuh,” ungkap AI sebagai pelaku utama.
Setelah berhasil mengajak korban ke rumah pelaku AD, MFS diminta menunggu sambil menonton di laptop. Saat itulah, pelaku membunuh MFS dengan mencekik dari belakang, membenturkan kepala korban ke tembok sebanyak 5 kali hingga meninggal.
"Setelah korban dipastikan tewas, pelaku lalu mengikat kaki dan memasukkannya ke dalam kantong plastik berwarna hitam. Karena tak tahu harus berbuat apa, pelaku lalu membuang mayat korban ke Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-Nipa, Moncongleo, Kabupaten Maros," katanya.
Rumah kedua pelaku diamuk massa setelah mengetahui keduanya adalah pelaku dari pembunuhan bocah berumur 11 tahun. Bahkan rumah MF berdiam di lahan milik Kodam XIV Hasanuddin ini terbuat dari bahan kayu juga ikut dirusak massa. Kedua anggota keluarga terlihat sudah mengungsi untuk menghindari amukan warga.
Dua pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan UU Perlindungan Anak. Karena mereka masih di bawah umur, sehingga ancaman hukumannya dikurangi setengah. Jika usia dewasa, dikenakan hukuman mati atau seumur hidup.