Kapolda Sumsel Larang Lagu Remix Karena Rentan Penyalahgunaan Narkoba
Thu, 12 Jan 2023Posted by AdminKapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Albertus R Wibowo secara resmi melarang hiburan organ tunggal memainkan musik aliran elektro atau dikenal musik remix.
Wibowo menegaskan keputusan ini karena adanya keterikatan dengan kericuhan dan penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, tempat hiburan atau acara organ tunggal yang menyajikan musik remix biasanya digunakan untuk momen berkumpul dan penyalahgunaan narkoba atau semacamnya. Ujungnya memicu keributan hingga menelan korban jiwa.
Contohnya pada kasus pembunuhan terhadap seorang remaja berinisial ND (18), warga 24 Ilir, Palembang pada awal Oktober 2022 lalu.
“Jadi, musik remix-nya yang kami larang karena itu (rentan penyalahgunaan narkoba, red). Jadi ke depan sebaiknya diganti dengan musik atau lagu yang sesuai,” kata Wibowo.
Ia juga menekankan larangan tersebut berlaku pada jenis lagu remix saja. Peraturan ini sama sekali tidak melarang penggunaan organ tunggal atau sejenisnya. Organ tunggal sudah identik dengan acara dan hiburan masyarakat Indonesia.
Ajakan ini juga berlaku bagi otoritas daerah seperti para camat dan lurah di setiap kabupaten dan kota untuk turut serta mensosialisasikan kebijakan pelarangan musik remix kepada masyarakat.
"Dengan demikian harapannya tujuan pelarangan tersebut dapat dipahami masyarakat dan upaya mitigasi penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran narkoba bisa berjalan maksimal," kata Wibowo.
Menurut data terakhir penyalahgunaan narkoba di Sumsel tergolong dalam kondisi memprihatinkan. Sumsel menjadi kasus peredaran narkoba tertinggi ketiga di Indonesia.
Pada 2022 silam polisi berhasil membongkar kasus dengan jumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, ganja, dan sebagainya mencapai rata-rata 82 kilogram.