Catat! Berikut Daftar Barang Mewah Yang Terkena PPN 12%
Tue, 10 Dec 2024Posted by AdminJakarta—Pada tahun depan, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% akan diberlakukan. Presiden Prabowo Subianto juga disarankan agar barang-barang yang dikenakan PPN 12% hanyalah barang mewah.
Barang-barang mewah seperti mobil dan properti mewah akan dikenakan PPN 12%, kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco.
"Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah," kata Dasco, dikutip pada Jumat (6/12/2024) dari YouTube Sekretariat Presiden.
Barang mewah yang diusulkan kena PPN 12% termasuk dalam kategori barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), menurut Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI.
Menurut Misbakhun, "PPnBM-nya tetap, tapi terhadap siapa dikenakan PPN 12% itu barang-barang mewah, baik impor maupun dalam negeri, yang sudah dikenakan PPnBM. Jadi masyarakat kelas ataslah yang dapat membeli barang mewah itu yang dikenakan."
Menurut situs web resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang mewah kepada produsen saat mereka menghasilkan atau mengimpornya untuk keperluan bisnis atau pekerjaan mereka. PPnBM hanya dikenakan sekali saat barang diserahkan kepada produsen.
Barang kena pajak mewah termasuk barang yang bukan barang kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat tertentu, barang yang biasanya dikonsumsi oleh kelompok berpenghasilan tinggi, dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Adapun barang yang dikenakan PPnBM antara lain sebagai berikut:
1. Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara
2. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya
3. Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
4. Kelompok balon udara
5. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata