Catat Tanggalnya! Berikut Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2022
Thu, 07 Apr 2022Posted by AdminPresiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan cuti bersama Lebaran 2022 sebanyak 4 hari.
Keputusan mengenai cuti bersama Lebaran 2022 ini juga sekaligus mengubah SKB 3 Menteri sebelumnya terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Dalam SKB tersebut, pemerintah hanya menetapkan tanggal merah Lebaran pada 2-3 Mei 2022, hari Senin dan Selasa.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Jokowi dalam video yang diunggah di akun Youtube resmi Sekretariat Presiden, Rabu (6/4). Cuti bersama untuk Lebaran 2022 ini jatuh pada tanggal 29 April serta 4,5,6 Mei 2022.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait,” ucap Jokowi.
Kemudian, Jokowi juga mengucapkan bahwa cuti bersama ini dapat dimanfaatkan untuk silaturahmi dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman. Presiden Jokowi juga mengingatkan bahwa tetap harus menjaga protokol kesehatan dan segera melengkapi vaksin booster.
“Namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” tambahnya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo menginginkan pelaksanaan mudik Lebaran 2022 berjalan dengan lancar.
“Presiden juga meminta agar pelaksanaan perjalanan mudik tahun ini betul-betul diatur secara tepat dan yang ketat, betul-betul tidak menimbulkan risiko-risiko yang tidak perlu sehingga semua orang bisa menikmati mudiknya dengan gembira dan sampai tujuan dengan selamat,” pungkas Muhadjir, dikutip dari video keterangan pers yang diunggah melalui akun Sekretariat Kabinet.
Menurut hasil survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sebanyak 76-78 juta masyarakat Indonesia bakal melakukan mudik, setelah dua tahun kemarin pemerintah melarang melakukan perjalanan mudik.