Dana Hibah Rp 1.1 M Dipakai Dugem, Pegawai Bawaslu RI Dicopot
Wed, 07 Sep 2022Posted by AdminKejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp 1,1 miliar untuk kepentingan pribadi. Diketahui dana tersebut digunakan Syamsu Rahman pergi dugem atau hiburan malam.
"Ya benar, kami telah resmi melakukan penanganan terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kota Depok terkait dana hibah Bawaslu Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2020," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat.
Dana hibah sebesar Rp 1,1 miliar tersebut dicairkan melalui bendahara yang merupakan Pemkot Depok. Dana tersebut dikirim ke rekening tertentu. Peristiwa tersebut terjadi di tahun 2021.
Uang yang diperuntukkan pengawasan pelaksanaan pemilu tersebut ditarik secara tunai. Menurut pengumpulan bahan dan keterangan aliran uang tersebut.
"Telah dilakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) karena sebelumnya didapatkan informasi uang hibah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam," ujar Andi.
Sekjen Bawaslu RI Gunawan Suswantoro mengatakan pencopotan Syamsu sudah dilakukan sejak April 2022.
"Betul sudah diberhentikan sejak April 2022. Karena yang bersangkutan jabatannya masih koordinator sekretariat maka yang memberhentikan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat sesuai dengan kewenangannya," ujar Gunawan.