Dinilai Terlalu Sulit, Kapolri Minta Peninjauan Ujian SIM!
Fri, 21 Jul 2023Posted by AdminKebijakan baru terkait ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) tengah dievaluasi setelah adanya permintaan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ujian praktik SIM yang saat ini melibatkan pengemudi mengitari angka 8 dan berjalan zig-zag akan diubah. Polres Bantul telah menyusun usulan alternatif untuk pengujian SIM yang lebih relevan dengan kondisi lalu lintas sebenarnya, termasuk pemahaman tentang rambu-rambu jalan. Usulan tersebut kini sedang dipertimbangkan di tingkat Mabes Polri.
Usulan konsep uji praktik SIM roda dua dari Polres Bantul memiliki perubahan signifikan dari pengujian sebelumnya. Jalur zig-zag dan mengitari angka 8 akan dihilangkan dalam konsep baru tersebut. Usulan ini bertujuan untuk menekankan kompetensi berkendara yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan perilaku pengemudi.
Kepala Polres Bantul, AKBP Ihsan, menjelaskan bahwa rangkaian ujian praktik SIM C akan dimulai dengan peserta ujian naik sepeda motor dan memasang helm dengan benar. Peserta kemudian akan mengendarai sepeda motor di lintasan yang sempit tanpa menurunkan kakinya untuk menguji keterampilan dan keseimbangan dalam berkendara.
Selanjutnya, peserta akan dihadapkan pada lampu lalu lintas dan diuji pada kepatuhan berhenti di belakang garis stop saat lampu merah menyala. Setelah lampu hijau menyala, peserta harus berbelok kiri dengan menyalakan lampu sein terlebih dahulu. Mereka juga akan diuji dalam melakukan U-turn atau putaran balik dengan memastikan tidak ada kendaraan lain yang melintas.
Selain itu, ujian juga akan mencakup pengalihan peserta ke jalur yang benar dengan adanya jalur cepat dan lambat serta rambu lalu lintas yang menuntun pengemudi untuk memilih jalur yang sesuai. Tujuan dari ujian praktik yang direvisi ini adalah untuk mengedukasi masyarakat tentang keselamatan berkendara dan memastikan bahwa uji SIM menggambarkan situasi nyata di jalan raya.
Konsep ujian praktik SIM roda dua ini dikembangkan berdasarkan analisis dan evaluasi kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bantul. Faktor manusia merupakan penyebab utama kecelakaan lalu lintas, sehingga perubahan dalam ujian praktik ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan keterampilan berkendara peserta ujian.