Ditolak Juru Parkir, Ini Rincian Aturan Bayar Parkir QRIS Di Surabaya!

Ditolak Juru Parkir, Ini Rincian Aturan Bayar Parkir QRIS Di Surabaya!

Mon, 15 Jan 2024Posted by Admin

Penerapan sistem pembayaran parkir menggunakan QRIS di Surabaya mendapatkan penolakan dari para juru parkir (Jukir), termasuk Jukir di Jalan Tunjungan. 

Mereka menolak sistem pembayaran parkir non-tunai yang diterapkan oleh Dishub Surabaya karena merasa kurang puas dengan hasil yang diperoleh. Baik Jukir maupun kepala Dishub sempat adu argumen di lokasi kejadian.

“Kami sudah coba (7/1/2024) dan kemarin Senin (8/1/2024) ada penolakan untuk penerapan sistem (QRIS) tersebut," terang Kepala UPT Parkir Dishub Kota Surabaya, Jeane Taroreh.

Ia menyatakan bahwa pihaknya menerapkan pembagian hasil retribusi dalam pembayaran non-tunai, di mana 40% akan dibagi menjadi 5% untuk Kepala Pelataran (Katar) dan 35% untuk Jukir, sementara 60% akan masuk ke PAD. 

"Untuk yang QRIS kami menerapkan bagi hasil 60-40%. 40% itu dibagi, 5% untuk Katar (Kepala Pelataran) dan 35 persen Jukir. Jadi Jukir sudah (ada) penambahan 15 persen," jelas Jeane terkait sistem pembagian retribusi parkir.

"Jukir menolak pembayaran dengan QRIS ini karena dengan bagi hasil 35% setelah naik dari 20% itu merasa kurang," tambahnya.

Meskipun ada penambahan 15% bagi Jukir, namun mereka menolak pembayaran dengan QRIS karena merasa hasil 35% setelah naik dari 20% masih kurang. Para Jukir menginginkan Dishub dapat menyelenggarakan pertemuan dengan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, untuk membahas solusi kebijakan tersebut. 

Dishub juga telah menyiapkan konsep parkir berlangganan sebagai alternatif, di mana pembayaran retribusi parkirnya langsung dilakukan oleh pemilik gedung yang telah dikenai pendataan. Penentuan pembayaran parkir berlangganan akan disesuaikan dengan beberapa aspek dan dikalkulasikan per bulan menggunakan virtual account.