DPR Aceh Usul Legalisasi Ganja Medis Untuk Program 2023
Wed, 05 Oct 2022Posted by AdminKetua Komisi V (Bidang Kesehatan) DPR Aceh, M Rizal Falevi, sudah mengusulkan rancangan qanun legalisasi ganja untuk kepentingan medis agar masuk skala prioritas dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2023.
Wacana ini sudah disampaikan kepada Badan Legislasi DPR Aceh. Saat ini sedang dalam tahap diskusi lebih lanjut.
"Kita sudah usulkan kepada Badan Legislasi DPR Aceh untuk menjadi skala prioritas dalam penentuan Prolegda 2023 nantinya. Di 2023 salah satu qanun yang menjadi prioritas khususnya adalah qanun legalitas ganja medis," kata Falevi, Selasa (4/10).
DPR Aceh masih berpedoman dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2022 sembari menunggu perkembangan revisi Undang-Undang tentang Narkotika yang sedang dipersiapkan oleh DPR RI di Jakarta.
"Kita tetap berpedoman pada PMK Nomor 16 Tahun 2022, sambil menunggu revisi UU Narkotika yang lagi dipersiapkan oleh teman-teman DPR RI," ucapnya.
Ganja memang bukan hal tabu di Aceh. Usulan ini dapat dipergunakan dalam dunia medis. Nantinya akan meningkatkan pendapatan daerah dari penggunaan ganja ini.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak gugatan uji materi terhadap UU Narkotika, salah satunya soal ganja untuk medis. Hingga saat ini Narkotika Golongan I seperti ganja tetap dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan alias medis, seperti ketentuan yang saat ini berlaku.
Kepala Bidang Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Ricky Yanuarfi sempat mengatakan bahwa legalisasi narkotika jenis apapun tidak dapat diganggu gugat legalitasnya.
"Kalau wacana itu dihidupkan lagi sudah terputus dengan putusan MK, jadi ini sudah diputus jadi tidak ada celah untuk legalisasi ganja untuk medis apalagi secara umum," kata Ricky di Banda Aceh, Rabu (28/9).