Efektifkah Perluasan Rute Ganjil Genap?

Efektifkah Perluasan Rute Ganjil Genap?

Tue, 17 Sep 2019Posted by Admin

Perluasan sistem ganjil genap resmi diberlakukan di 25 ruas jalan Ibukota sejak tanggal 9 September 2019. Sebelumnya, telah dilakukan sosialisasi pelaksanaan sistem ganjil genap mulai 12 Agustus 2019 sampai 6 September 2019. Pelaksanaan sistem ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 88 tahun 2019, agar terciptanya efektivitas penggunaan ruang jalan dan peningkatan kualitas udara jakarta.

Namun, adanya perluasan sistem ganjil genap justru menuai protes dari para pengendara roda empat di beberapa wilayah. Pada hari perdana diberlakukannya perluasan sistem ganjil genap, 941 pelanggar ditilang. Polisi menyita barang bukti berupa 324 lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan 617 lembar surat izin mengemudi (SIM).

Jumlah pelanggaran paling banyak terjadi di wilayah Jakarta Utara yakni di traffic light Bintang Mas, Gunung Sahari.

Alasan yang banyak dilontarkan oleh para pengemudi saat ditilang adalah tidak mengetahui area perluasan aturan ganjil genap. Sebagian menilai aturan perluasan ganjil genap tidak efektif dan menyulitkan aktivitas mereka. 

Padahal program yang diharapkan efektif menciptakan lalu lintas ramah lingkungan ini,  menerapkan sanksi 2 bulan penjara atau denda maksimal Rp 500.000 bagi para pelanggar.

Dikutip dari laman Kastara.id, satu minggu setelah pelaksanaan peluasan sistem ganjil genap, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kecepatan angkutan umum yang naik sebesar 16,46 persen, serta jumlah kilometernya naik sembilan persen dari rata-rata 25 menjadi 28,16 kilometer per jam. Syafrin juga menjelaskan, kualitas udara meningkat untuk bundaran HI turun 14 persen, begitu juga dengan Kelapa Gading turun 14,46 persen.

Beberapa dampak positif dari perluasan sistem ganjil genap dapat menjadi upaya kolektif serta partisipasi masyarakat luas, guna mengurangi kemacetan dan menurunkan tingkat polusi di Ibukota.

Senin sampai Jumat pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB dan 16.00 WIB - 22.00 WIB. Pengendara roda empat patut mencocokan tanggal dan nomor plat kendaraannya, atau beralih ke moda transportasi umum yang lebih ramah lingkungan ya!