Empat Jalan Tol Ini Naik Harga Per Agustus 2023, Jangan Sampai Kekurangan E-Money!

Empat Jalan Tol Ini Naik Harga Per Agustus 2023, Jangan Sampai Kekurangan E-Money!

Mon, 21 Aug 2023Posted by Admin

Pada bulan Agustus 2023, beberapa ruas tol akan mengalami penyesuaian tarif. Setidaknya ada empat ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif di wilayah Jabodetabek dan Jawa Timur.

Kenaikan tarif tol ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2024 tentang Jalan, Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan revisi terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

Sesuai dengan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan inflasi. Selain itu, penyesuaian tarif tol juga terkait dengan pengembalian investasi jalan tol.

Berikut adalah kenaikan tarif tol yang akan terjadi pada bulan Agustus:

Ruas Tol Jakarta - Bogor - Ciawi (Jagorawi)

Tarif tol ini akan mengalami kenaikan pada tanggal 20 Agustus 2023, pukul 00.00. Kenaikan tarif bervariasi antara Rp 500 hingga Rp 1.000 untuk kendaraan golongan I. Penyesuaian ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang penyesuaian tarif tol pada ruas tol Jagorawi.

Berikut adalah tarif tol terbaru per tanggal 20 Agustus:

Gol I: Rp 7.500,- dari sebelumnya Rp 7.000,-

Gol II: Rp 12.000,- dari sebelumnya Rp 11.500,-

Gol III: Rp 12.000,- dari sebelumnya Rp 11.500,-

Gol IV: Rp 17.000,- dari sebelumnya Rp 16.000,-

Gol V: Rp 17.000,- dari sebelumnya Rp 16.000,-

Ruas Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo (Sedyatmo)

Ruas Tol Sedyatmo, yang menghubungkan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta, akan mengalami kenaikan tarif pada tanggal 20 Agustus 2023. Kenaikan ini bervariasi antara Rp 500 untuk golongan I. Keputusan ini diatur dalam Keputusan Menteri PUPR No. 855/KPTS/M/2020 tanggal 31 Juli 2023 tentang penyesuaian tarif tol pada ruas tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo.

Berikut adalah tarif tol terbaru per tanggal 20 Agustus:

Gol I: Rp 8.500,- dari sebelumnya Rp 8.000,-

Gol II: Rp 11.000,- dari sebelumnya Rp 10.500,-

Gol III: Rp 11.000,- dari sebelumnya Rp 10.500,-

Gol IV: Rp 12.000,- dari sebelumnya Rp 11.500,-

Gol V: Rp 12.000,- dari sebelumnya Rp 11.500,-

Ruas Tol Cimanggis - Cibitung

Ruas tol ini juga akan mengalami kenaikan tarif pada tanggal 18 Agustus 2023, pukul 00.00 WIB. Hal ini termasuk pemberlakuan tarif tol untuk seksi 2A On/Off Ramp Jatikarya - Simpang Susun Cikeas. ​​​​​​

Keputusan ini diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 856/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1 dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2A.​​​Berikut adalah tarif tol terbaru per tanggal 18 Agustus:

Seksi 1 (Junction Cimanggis-On/Off Ramp Jatikarya):

Gol I: Rp 5.500,- dari sebelumnya Rp 5.000,-

Gol II: Rp 8.500,- dari sebelumnya Rp 8.000,-

Gol III: Rp 8.500,- dari sebelumnya Rp 8.000,-

Gol IV: Rp 11.500,- dari sebelumnya Rp 11.000,-

Gol V: Rp 11.500,- dari sebelumnya Rp 11.000,-

Seksi 2A (On/Off Ramp Jatikarya-Simpang Susun Cikeas):

Gol I: Rp 13.500,- dari sebelumnya Rp 13.000,-

Gol II: Rp 20.000,- dari sebelumnya Rp 19.500,-

Gol III: Rp 20.000,- dari sebelumnya Rp 19.500,-

Gol IV: Rp 27.000,- dari sebelumnya Rp 26.500,-

Gol V: Rp 27.000,- dari sebelumnya Rp 26.500,-

Ruas Tol Ngawi - Kertosono

Penyesuaian tarif tol Ngawi - Kertosono akan diberlakukan pada tanggal 20 Agustus 2023, pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif bervariasi antara Rp 4.000 hingga Rp 15.000 untuk berbagai golongan. Penyesuaian ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 873/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono.

Berikut adalah besaran kenaikan tarif yang dirangkum dari jarak terdekat hingga terjauh pada kendaraan golongan I:

Klitik - IC Madiun: Rp 22.500,-

Klitik - Kertosono: Rp 98.000,-

IC Madiun - IC Caruban: Rp 9.500,-

IC Madiun - Kertosono: Rp 76.000,-

IC Caruban - IC Nganjuk: Rp 39.000,-

IC Caruban - Kertosono: Rp 76.000,-

IC Nganjuk - Klitik: Rp 71.000,-

IC Nganjuk - Kertosono: Rp 27.000,-

Kertosono - Nganjuk: Rp 27.000,-

Kertosono - Klitik: Rp 98.000,-