Fakta-fakta Yang Mendukung Ketok Palu AG Jadi 3,5 Tahun

Fakta-fakta Yang Mendukung Ketok Palu AG Jadi 3,5 Tahun

Thu, 13 Apr 2023Posted by Admin

Putusan hukuman AG (15) atas kasus penganiayaan David Ozora (17) telah dibacakan hakim dengan pidana tiga tahun enam bulan penjara.

AG merupakan pihak pertama yang telah menjalani persidangan atas kasus penganiayaan berencana bersama Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora.

Bacaan putusan oleh hakim 

Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar Hakim Sri saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4).

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan," tambahnya

Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang yang mengajukan AG dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Pelaksanaan sidang AG yang digelar terbuka untuk umum ini hanya diperbolehkan dua media yang masuk ke dalam. Tanpa adanya pengambilan gambar atau video untuk menjaga identitas AG.

"Kami sudah memutuskan akan diizinkan perwakilan dari dua media, ini silakan nanti bisa duduk di dalam tapi tidak boleh melakukan peliputan gambar, baik foto maupun video. Dasarnya Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Karena terdakwa hadir. Di sana tidak boleh identitas itu diekspos," jelas Djuyamto Pejabat Humas PN Jakarta Selatan.

Hal yang memberatkan dan meringankan

Hakim juga menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman AG.

"Keadaan memberatkan bahwa anak korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," jelas Hakim Sri.

 

 

Kemudian hal yang meringankan putusan pidana penjara AG yaitu kondisi kesehatan orang tua.

"Keadaan meringankan bahwa anak masih berusia 15 tahun masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri, bahwa anak menyesali perbuatannya, bahwa anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," tutur Hakim Sri.

Biaya RS ditanggung korban

Sampai saat ini biaya pengobatan David sebesar Rp1,2 miliar masih ditanggung orang tua David, bukan dari pelaku. Hal ini yang disoroti Hakim Sri sebagai pertimbangan hukuman penjara.

"Seluruh biaya pengobatan yang dilakukan terkait dengan kesehatan David tidak ada satupun menggunakan biaya dari pelaku," kata Hakim Sri.

"Dan sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo dan keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga Anak," tambah dia.

Menurut keterangan saksi sekaligus ayah korban, Jonathan Latumahina mengungkap David hingga saat ini belum mengenali ayahnya.

"Terbukti bahwa sampai saat ini anak korban masih dirawat di Rumah Sakit Mayapada, belum bisa berjalan dan sampai saat ini anak korban belum bisa mengenali bapaknya," terang Hakim Sri.

Isu persetubuhan

Dalam persidangan, Sri Wahyuni Batubara memberikan fakta terbaru. Dia menuturkan Mario Dandy tersulut emosi dikarenakan David Ozora telah bersetubuh dengan AG.

"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan terbukti pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy bahwa anak berkonflik hukum disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2017," tuturnya.

"Karena dipaksa oleh anak korban dan menurut Hakim pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar karena kalau seorang anak dipaksa berhubungan maka akan mengalami trauma sedangkan anak tidak mengalami trauma. Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan," katanya lagi.

Dibacakan oleh hakim bahwa anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali.