Fortuner Tabrak Pemotor Di Kalimalang Ternyata Rekayasa Demi Klaim Asuransi Rp 3 M

Fortuner Tabrak Pemotor Di Kalimalang Ternyata Rekayasa Demi Klaim Asuransi Rp 3 M

Tue, 07 Jun 2022Posted by Admin

Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi memastikan bahwa kasus tabrakan antara sepeda motor dan mobil Fortuner di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang merupakan rekayasa. 

Rekayasa yang dibuat para tersangka yakni pengemudi mobil Fortuner menabrak pengendara motor KLX di Jalan Inspeksi Kalimalang

Dalang utama bernama Wahyu Suhada (35). Wahyu kemudian mengajak tiga tersangka lainnya, yakni Abdil Mulki (37), Dena Surya (25), dan Asep Riak, dalam perannya masing-masing untuk memuluskan kasus rekayasanya.

Pengendara Kawasaki KLX, yakni Wahyu Suhada, yang merupakan warga Desa Muspika Sari, Mustika Jaya, Kota Bekasi, saat itu dikabarkan hilang tercebur di Kalimalang, Kabupaten Bekasi. Sementara itu, tersangka Abdul Mulki menjatuhkan diri ke pinggir Kalimalang dan berpura-pura mengalami patah kaki.

Akal-akalan Wahyu dan teman-temannya merekayasa kasus kecelakaan ditabrak mobil Fortuner demi bisa mengklaim asuransi dibongkar polisi. Tipu daya Wahyu dkk itu disebut sudah direncanakan sebulan sebelumnya.

"Polsek Cikarang Pusat dan Satlantas Polres Metro Bekasi menyatakan dan menyimpulkan, memastikan bahwa kejadian kemarin adalah bukan kejadian yang sesungguhnya. Tapi merupakan kejadian yang direkayasa dan diinisiasi oleh Wahyu, yang sampai sekarang masih dalam pencarian," ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif dalam konferensi pers di tempat kejadian perkara, Senin (6/6).

Gidion memastikan Wahyu yang diduga hilang di Sungai Kalimalang masih dalam keadaan hidup. Saat ini Wahyu masih diburu.

"Saudara Wahyu masih hidup dan masih berada di satu tempat, hanya belum ketahuan di mana tempatnya ya. Kemudian inisiasi, kenapa mereka melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan klaim asuransi," ucapnya.

Atas perbuatan mereka, Polisi menetapkan seluruh pelaku atas dugaan kasus laporan palsu. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun. 

"Bukan karena polisi balas dendam, bukan karena yang terlibat di sini, Basarnas, Brimob, kemudian dari relawan juga balas dendam, tetapi ini adalah sebuah pembelajaran kepada masyarakat," tukasnya.