Foto Dan Merekam Orang Tanpa Sepengetahuannya Bisa Dipidana?
Tue, 17 May 2022Posted by AdminSaat ini era baru sudah menjadi rutinitas masyarakat digital. Fungsi kamera yang menggantikan dua pasang mata sudah terbiasa. Berbagai kejadian sosial akan selalu melibatkan kamera sebagai bukti eksistensi perekamnya.
Tapi pernahkah kita berpikir bahwa setiap rekaman atau foto yang diambil tanpa sepengetahuan orang yang didalamnya dapat mengganggu bahkan dibawa ke ranah pidana?
Guru Besar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Indriyanto Seno Adji menjelaskan aksi ini bisa dipidana tergantung pada kasusnya.
"Kalau dianggap melanggar privasi, haruslah adanya kerugian materil secara langsung yang diperhitungkan sebagai kerugian riil," ujar Indriyanto dilansir Kompas.com, Minggu (15/5/2022).
Konten yang diambil termasuk ke dalam pelecehan, berita bohong, sara, kesusilaan, karya orang lain, data pribadi orang lain, mengandung gambar grafik, dan sebagainya.
Jika konten mengandung kerugian yang disebutkan dan dilaporkan ke pihak berwajib. Perekam dapat dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Adapun Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur larangan sebagai berikut:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Pasal 45 ayat (3) UU ITE berbunyi:
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."
Jika foto atau rekaman tersebut terbukti melanggar Undang-undang maka dapat dijadikan sebagai barang bukti yang sah dalam hukum.
Memang memotret atau merekam seseorang tanpa sepengetahuannya mengganggu privasi orang. Ada baiknya kita harus lebih cermat mengambil langkah untuk merekam atau membagikan konten di era digital saat ini.