Gaji PNS Lulusan S1 Segini Rupanya!

Gaji PNS Lulusan S1 Segini Rupanya!

Thu, 26 Aug 2021Posted by Admin

Gaji dan tunjangan yang tetap serta kepastian di hari tua menjadi salah satu alasan kenapa profesi PNS sangat diminati masyarakat. Sementara itu, PNS yang yang berijazah sarjana, ijazah dokter, pasca sarjana, ijazah spesialis I, atau akta IV akan diklasifikasikan sebagai PNS golongan IIIa. Lalu berapa besaran gaji pokok PNS golongan IIIa?

Hingga saat ini, Gaji pokok PNS golongan IIIa yang masih berlaku di 2021 dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Peraturan tersebut diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2019 dan memuat daftar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari golongan I hingga golongan IV.

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 sendiri merupakan perubahan ke-18 dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Adapun daftar besaran gaji pokok PNS golongan IIIa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 adalah sebesar:

- Rp 2.579.400,00
- Rp 2.660.000,00
- Rp 2.744.500,00
- Rp 2.830.900,00
- Rp 2.920.000,00
- Rp 3.012.000,00
- Rp 3.106.900,00
- Rp 3.204.700,00
- Rp 3.305.700,00
- Rp 3.409.800,00
- Rp 3.517.200,00
- Rp 3.627.900,00
- Rp 3.742.200,00
- Rp 3.860.100,00
- Rp 3.981.600,00

- Rp 4.107.000,00
- Rp 4.236.400,00

Sementara itu, Setiap tahun pemerintah memberikan kesempatan bagi abdi negara untuk mengembangkan karier. Salah satunya dengan kenaikan pangkat PNS.

PNS yang dinaikkan pangkatnya menjadi golongan IIIa adalah mereka para PNS yang sudah berhasil memiliki ijazah sarjana, ijazah dokter, pasca sarjana, ijazah spesialis I, atau akta IV.

Kenaikan pangkat ini juga memiliki beberapa prasyarat, di antaranya:
1. Yang bersangkutan mendapatkan tugas/jabatan yang membutuhkan keahlian yang diperoleh dari pendidikan tersebut.
2. Sekurang-kurangnya 1 tahun dalam pangkat yang dimiliki
3. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan, minimal bernilai baik

Sementara itu, sebagai tambahan, untuk gaji PNS golongan 1 dan 2 adalah sebagai berikut:

Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800,00 - Rp 2.335.800,00
Golongan Ib: Rp 1.704.500,00 - Rp 2.472.900,00
Golongan Ic: Rp 1.776.600,00 - Rp 2.577.500,00
golongan Id: Rp 1.851.800,00 - Rp 2.686.500,00

Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200,00 - Rp 3.373.600,00
Golongan IIb: Rp 2.208.400,00 - Rp 3.516.300,00
Golongan IIc: Rp 2.301.800,00 - Rp 3.665.000,00
Golongan IId: Rp 2.399.200,00 - Rp 3.820.000,00

Itu dia daftar gaji pokok PNS golongan IIIa dan golongan I serta II. Sebagai informasi, untuk besaran tunjangan yang dapat diterima PNS baik itu dari golongan IIIa maupun dari golongan lainnya didasarkan pada keputusan instansi tempat mereka bekerja.