Ganjil Genap Di Jakarta Mulai Diberlakukan Hari Ini

Ganjil Genap Di Jakarta Mulai Diberlakukan Hari Ini

Mon, 03 Aug 2020Posted by Admin

Di tengah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) transisi, DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap. Keputusan ini diambil sebagai bentuk emergency brake atau rem darurat saat PSBB Transisi. Sosialisasi kebijakan ganjil genap ini berlangsung pada 3-5 Agustus 2020 dan tilang baru berlaku mulai 6 Agustus 2020. Penilangan akan dilakukan mulai dari manual hingga elektronik.

Pemprov DKI sebut kebijakan ini dilakukan kembali untuk mengatur pergerakan warga dan tetap menjaga agar tidak terjadi kepadatan di perkantoran ataupun di pusat-pusat kegiatan. Karena jika dilihat dari jumlahnya, volume lalu lintas di Jakarta selama PSBB Transisi memang terus naik dan bahkan melebihi volume kendaraan sebelum adanya pandemi Covid-19.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes, Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya hanya akan memberlakukan teguran lisan di 3 hari pertama. Namun, polisi masih tetap memberhentikan pengendara yang melanggar. Pemprov DKI berharap, aturan ganjil genap ini digunakan pekerja dengan mobil berplat ganjil untuk bekerja dari rumah saat tanggal genap dan begitupun sebaliknya.

Namun, kebijakan ini tentunya berpengaruh pada masyarakat yang harus tetap beraktivitas di luar rumah. Jika sebelumnya membawa kendaraan pribadi, mungkin jadi beralih menggunakan transportasi umum. Saat menggunakan transportasi umum, Sobat7 tentunya memerlukan perlindungan ekstra. Berikut adalah beberapa hal yang bisa Sobat7 lakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di transportasi umum

  1. Pertama, pastikan bahwa kondisi tubuh sedang sehat.
  2. Selama berada di transportasi umum, tetap menggunakan masker dan jangan sekali-kali melepaskannya.
  3. Menjaga kebersihan tangan dengan menggunakan hand sanitizer, serta segera mencuci tangan ketika sampai ke lokasi tujuan.
  4. Jangan pernah menyentuh bagian wajah seperti mata, hidung, dan mulut yang menjadi jalan masuk bagi penularan virus.
  5. Perhatikan jarak minimal 1 meter dengan orang lain yang juga menggunakan transportasi umum.
  6. Jika kondisi transportasi umum padat dan penerapan jaga jarak sulit dilakukan, Sobat7 bisa menggunakan face shield sebagai perlindungan tambahan.