Gaperlu Ribet! Kini Perpanjang SIM Bisa Via Online Mulai 14 Juni 2021

Gaperlu Ribet! Kini Perpanjang SIM Bisa Via Online Mulai 14 Juni 2021

Fri, 11 Jun 2021Posted by Admin

Pada 13 April 2021 lalu Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan aplikasi Digital Korlantas termasuk juga vitur online untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui SINAR. Namun baru tersedia dan digunakan pada sistem android atau play store, bagaimana dengan iOS?

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Tri Julianto Djati Utomo mengatakan bahwa saat ini aplikasi Digital Korlantas sudah bisa diunduh pada iOS atau App Store.

Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C online, pemohon harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri. Pada aplikasi tersebut, pilih icon SINAR (SIM Nasional Presisi) atau SIM. Setelah itu, klik perpanjangan SIM. Pemohon diminta memilih golongan SIM dan mengisi nomor SIM.
​​​​​​

Selain itu, data-data berupa foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan dan pas foto harus dilampirkan dengan mengunggahnya di aplikasi tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.

Setelah semua dinyatakan lengkap, pemohon memilih wilayah polda dan lokasi satpas. Kemudian mengisi rekening pengembalian dana atau pembatalan. Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, yaitu diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan menggunakan sarat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman untuk dikirim langsung ke alamat pemohon SIM.

Setelahnya pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account Bank BNI. Hingga akhirnya, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai pilihan metode pengiriman. Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan secara otomatis dilakukan proses digitalisasi SIM.