Hati-hati! Modus Penipuan Tilang Elektronik Ke Whatsapp. Ini Ciri-cirinya

Hati-hati! Modus Penipuan Tilang Elektronik Ke Whatsapp. Ini Ciri-cirinya

Fri, 17 Mar 2023Posted by Admin

Baru-baru ini marak penipuan tilang elektronik dikirim lewat pesan singkat WhatsApp. Motifnya surat tilang palsu dikirim melalui WhatsApp dengan berpura-pura sebagai pihak kepolisian. File tersebut berupa APK kepada korban, bukan surat seperti yang selama ini diterapkan.

Di dalam Whatsapp tersebut disisipkan sebuah file yang disematkan agar dan meminta korban untuk mengklik dan menginstallnya. Selanjutnya korban diminta menyetujui hak akses terhadap beberapa aplikasi.

Dari situ data pribadi yang bersifat rahasia dalam handphone korban dicuri oleh pelaku, data yang dicuri bisa beragam, data yang bersifat pribadi dan informasi yang masuk melalui SMS, termasuk data perbankan seperti OTP dan data lain akan diambil oleh Fraudster (penipu). 

"Selamat siang pak/Ibu. Kami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/Ibu melakukan pelanggaran, Silahkan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya. Jika suratnya sudah dibaca, silahkan segera datang ke kantor polisi yang terdekat," begitu bunyi pesan yang dikirimkan pelaku penipuan.

Bagi kamu yang menerima pesan serupa, langsung abaikan. Polisi juga meminta masyarakat lebih berhati-hati berhati-hati dan tidak mengunduh, menginstall, ataupun mengakses aplikasi tidak resmi. Perlu dicatat, jangan memberikan informasi data pribadi maupun data perbankan yang bersifat rahasia seperti user ID mobile banking, password, PIN, ataupun OTP. Biasanya penipuan online dengan misi menguras rekening korban.

 

BSSN mengungkap modus pengiriman file [.apk] merupakan media yang paling sering yang digunakan oleh aktor jahat untuk menjebak korban.

"Selain itu gunakan hanya mengunduh dan menginstal aplikasi dari sumber aplikasi resmi (Play Store atau iOS App Store). Teliti dalam memberikan izin akses terhadap aplikasi yang diinstal," menurut keterangan itu.

Surat tilang dikirim ke alamat 

Sistem tilang dikirim ke alamat kendaraan terdaftar. Surat konfirmasi itu berbentuk lembaran kertas berisikan foto, waktu, dan tempat terjadinya pelanggaran lalu lintas. Tersedia pula QR Code untuk melihat bukti pelanggaran lewat online.

Selain itu, pembayaran denda tilang, hanya menggunakan kode Briva dan bukan nomor rekening. Ia meminta masyarakat yang menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang elektronik selain SMS untuk segera menghubungi petugas Polri atau mengabaikannya.