Hati-Hati Pakai Pinjol Yang Ternyata Pengaruhi Cari Kerja, Hubungannya Apa?
Thu, 24 Aug 2023Posted by AdminOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan anjuran kepada generasi muda agar menghindari keterlambatan pembayaran cicilan paylater atau pinjaman online (pinjol). Alasannya adalah dampak jangka panjangnya yang bisa memengaruhi catatan BI Checking.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa setiap transaksi kredit akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.
Jika terjadi keterlambatan pembayaran, peminjam akan mengalami kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan atau mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR). "Kami juga ingin memberitahu generasi muda tentang perilaku keuangan, karena ketika cicilan paylater tidak terbayar, informasi ini akan masuk ke SLIK dan akan mempersulit saat mencari pekerjaan atau mengajukan KPR," ujar Kiki baru-baru ini pada Rabu (23/8/2023).
Dia juga kembali menekankan agar penggunaan pinjol tidak bersifat konsumtif atau semata-mata untuk gaya hidup. Menurutnya, perilaku ini sering dilakukan oleh generasi muda karena takut ketinggalan tren (FOMO) serta mengikuti prinsip "You Only Live Once" (YOLO) atau "kamu hanya hidup sekali". Hal ini akhirnya dapat membuat generasi muda terjerat dalam keterlambatan pembayaran pinjol.
"Muncul fenomena perilaku yang kurang bijaksana, seperti dalam hal gaya hidup. Kita sering melihat banyak generasi muda mengambil pinjaman untuk gaya hidup agar terlihat eksis di media sosial. Mereka takut ketinggalan tren, ada yang hidup dengan prinsip YOLO. Ini sering membuat mereka terjerat dalam keterlambatan pembayaran pinjol," jelasnya.
Sebelumnya, terjadi kegemparan di platform Twitter mengenai kasus seorang lulusan baru yang ditolak dalam proses seleksi pekerjaan karena memiliki skor kredit kolektabilitas sebesar 5.
Informasi mengenai catatan kredit masyarakat sebenarnya sudah tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dahulu, sistem ini dikenal sebagai Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia atau yang dikenal dengan istilah BI Checking.
Secara sederhana, SLIK berfungsi sebagai tempat menyimpan informasi mengenai riwayat kredit yang pernah diambil oleh individu. Oleh karena itu, keterlambatan atau kegagalan dalam pembayaran akan tercatat dalam SLIK. Sebaliknya, ketika pembayaran dilakukan dengan lancar, informasi mengenai riwayat kredit akan dicatat dalam kategori lancar.