Heboh Permintaan Dispensasi Pernikahan Dini Meningkat. Mayoritas Karena Hamil Duluan
Fri, 13 Jan 2023Posted by AdminRamai permintaan ratusan remaja yang mengajukan dispensasi nikah dini. Mayoritas dengan alasan hamil duluan.
Pengadilan Agama Wates, Kulon Progo, menerima 54 pengajuan rekomendasi pernikahan anak sepanjang 2022.
"Dari pendataan kami, selama 2022 ada sebanyak 54 anak-anak di Kulon Progo mengajukan permohonan dispensasi nikah," ungkap Wakil Ketua Pengadilan Agama Wates, Muhammad Isna Wahyudi, dilansir detikJateng, Jumat (13/1/2023).
Dari 54 pengajuan, terdapat 52 pengajuan yang diperbolehkan.
Kebanyakan kasus di Kulon Progo mengajukan dispensasi nikah adalah karena hamil di luar nikah. Dia menyebutkan, dari total 54 pengajuan, 45 di antaranya karena hamil di luar nikah.
"Sedangkan dua perkara lain karena telah melahirkan anak di luar nikah dan ada tujuh perkara karena saling mencintai," jelasnya.
Di Cianjur, sebanyak 177 pasangan di bawah umur ajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Cianjur selama tahun 2022.
Angka permohonan dispensasi nikah meningkat usai terbitnya Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan, dimana kedua mempelai harus sudah 19 tahun.
"Kalau dulu kan (UU no 1 tahun 1974) perempuannya 16 tahun laki-lakinya 19 tahun sudah bisa menikah. Tapi kalau UU no 16 tahun 2019 kan sudah berubah, makanya angka perkara dispensasi nikah jadi meningkat. Tapi tidak semua di bawah umur, ada juga yang sudah cukup umur tapi usianya masih belum 19 tahun," ujar Humas Pengadilan Agama Klas 1A Cianjur, Mumu Mukmin Muktasin, Kamis (12/1/2023).
Alasan kedua orang tua mengajukan permohonan pernikahan dini beragam. Dari kekhawatiran pergaulan anak era sekarang hingga ada yang hamil diluar nikah.
Pengurusan dispensasi nikah harus melewati persidangan di Pengadilan Agama oleh Hakim Anak dengan menghadirkan orang tua kedua calon pengantin juga si calon itu sendiri.
"Yang paling terpenting adalah kita akan tanyakan, ada paksaan atau tidak. Kalau si calon perempuannya ragu, kita akan keluarkan dulu semua yang hadir, lalu kita tanya lagi. Kalau memang ternyata tidak ada paksaan, permohonan akan disetujui," kata Mumu.
Dia menambahkan dalam sidang dispensasi nikah tersebut, pihak pengadilan akan menyampaikan risiko-risiko pernikahan dini, diantaranya adalah rentan terjadi perceraian, rentan terjadi masalah pada kandungan karena masih di bawah umur, hingga risiko terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).