IDI Ingatkan Dokter Influencer Dilarang Promosikan Skin Care Di Media Sosial
Thu, 07 Mar 2024Posted by AdminIkatan Dokter Indonesia (IDI) telah mengeluarkan larangan bagi dokter untuk mempromosikan produknya di platform media sosial sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam fatwa etik dokter. Ketua Majelis Kehormatan Etik Dokter (MKEK) IDI, Djoko Widyarto, mengingatkan akan aturan ini seiring dengan munculnya dokter-dokter influencer yang aktif mempromosikan produk kecantikan atau kesehatan, seperti perawatan kulit, di media sosial.
Djoko menekankan bahwa dokter tidak diizinkan atau dilarang mempromosikan produknya di platform media sosial, sesuai dengan ketentuan dalam fatwa etik dokter bermedia sosial. Ia menyatakan bahwa banyak dokter yang mungkin tidak menyadari larangan ini, dan MKEK telah mengeluarkan dua fatwa terkait hal tersebut. Meskipun di tingkat internasional, beriklan masih diperbolehkan, di Indonesia, dokter masih tidak diizinkan untuk melakukan promosi semacam itu.
Djoko menegaskan bahwa dokter tidak diperbolehkan beriklan terutama jika iklan tersebut berkaitan dengan klaim penyembuhan, kecantikan, dan kebugaran. Meski demikian, dokter di Indonesia masih diperbolehkan untuk beriklan terkait layanan masyarakat atau yang mempromosikan perubahan perilaku hidup sehat.
Dokter yang menggunakan media sosial juga diingatkan untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien dan memastikan perbedaan antara akun pribadi dan akun yang digunakan untuk kepentingan umum. Djoko menekankan pentingnya merahasiakan informasi kesehatan pasien sebagai kewajiban dokter.
Dalam upaya menjaga integritas profesi medis dan mencegah praktik yang tidak etis dalam promosi produk di media sosial, Djoko mengajak masyarakat untuk melaporkan dokter yang mempromosikan produk dengan klaim penyembuhan, kecantikan, dan kebugaran tanpa melepas gelar dokternya. Laporan dapat disampaikan ke IDI terdekat dengan menyertakan bukti yang relevan.
Fatwa etik dokter bermedia sosial telah dikeluarkan dalam Surat Keputusan Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021 pada tanggal 30 April 2021.