Indonesia Kekurangan 7 Ribu Penghulu, Ada Yang Berminat?
Thu, 07 Sep 2023Posted by AdminKementerian Agama (Kemenag) menghadapi kekurangan tenaga fungsional penghulu nikah, dan mereka menggambarkan situasinya saat ini sebagai darurat.
Mereka berharap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) akan menyetujui usulan terkait formasi jabatan fungsional penghulu.
Zainal Mustamin, Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah, menjelaskan bahwa kebutuhan nasional untuk jabatan fungsional penghulu saat ini mencapai 16.263 orang, sementara jumlah penghulu yang tersedia saat ini hanya sekitar 9.054 orang.
"Kita bisa mengatakan saat ini kita benar-benar membutuhkan penghulu dengan mendesak, terutama mengingat sejumlah penghulu akan pensiun hingga tahun 2027, yang berjumlah sekitar 2.383 orang," ungkap Zainal dalam keterangannya pada Selasa (5/9).
Dia menyoroti bahwa situasinya cukup memprihatinkan, terutama karena beberapa penghulu harus melayani lebih dari satu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Selain banyak yang pensiun, pandemi COVID-19 juga menyebabkan sejumlah penghulu wafat.
Meskipun demikian, Zainal mengatakan Kemenag berkomitmen untuk mengatasi kekurangan penghulu ini. Sebanyak 950 penghulu tambahan dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipekerjakan pada tahun 2023, dan rencananya akan ada penerimaan penghulu jalur PPPK lagi pada tahun berikutnya.
Zainal berharap agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi segera menetapkan formasi jabatan fungsional penghulu yang telah diusulkan. Dia menekankan bahwa peran penghulu sangat penting karena mereka tidak hanya mencatat pernikahan tetapi juga membantu dalam berbagai masalah, termasuk yang melibatkan permasalahan keluarga seperti perceraian, pernikahan anak-anak di bawah umur, kekerasan dalam rumah tangga, dan masalah keluarga lainnya.