Ini Cara Dapat Subsidi KPR Hingga Rp 32 Juta Dari Pemerintah

Ini Cara Dapat Subsidi KPR Hingga Rp 32 Juta Dari Pemerintah

Thu, 11 Feb 2021Posted by Admin

Sobat7 tau gak sih, Pemerintah berencana menyediakan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui skema Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). BP2BT adalah program bantuan dalam bentuk pemenuhan sebagian uang muka perolehan rumah, atau sebagian dana untuk pembangunan rumah swadaya melalui kredit bank pelaksana. Bantuan ini akan diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang telah mempunyai tabungan.

Nilai BP2BT yang diberikan kepada penerima manfaat sebesar Rp 21,4 juta hingga Rp 32,4 juta. Besaran dana bergantung dari penghasilan kelompok sasaran dan nilai rumah atau Rencana Anggaran biaya (RAB).

Dilansir dari laman CNN Indonesia, Kementerian PUPR membagi 3 zona wilayah batasan penghasilan kelompok sasaran BP2BT, yaitu:

1. Zona pertama meliputi Sumatera, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jawa (kecuali Jabodetabek), dan Sulawesi. Penghasilan kelompok sasaran paling banyak Rp 6 juta per bulan untuk rumah tapak, Rp 7 juta untuk rumah susun (rusun), dan Rp 6 juta untuk rumah swadaya.

2. Zona kedua meliputi Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, Maluku Utara, dan Jabodetabek. Penghasilan kelompok sasaran paling banyak Rp 6 juta per bulan untuk rumah tapak, Rp 7,5 juta untuk rusun, dan Rp 6 juta untuk rumah swadaya.

3. Zona ketiga meliputi, Papua dan Papua Barat. Penghasilan kelompok sasaran paling banyak Rp 6,5 juta per bulan untuk rumah tapak, Rp 8,5 juta untuk rusun, dan Rp 6,5 juta untuk rumah swadaya.

Salah satu bank yang menyediakan fasilitas tersebut adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN. Melansir laman resmi BTN, perseroan menyebutkan jangka waktu pemberian fasilitas tersebut mencapai 20 tahun. Selain itu, penerima manfaat dibebaskan dari premi asuransi dan PPN. Apa saja syarat penerima yang ditetapkan BTN?

  1. WNI berusia 21 tahun atau telah menikah. Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo.
  2. Penghasilan pokok tidak melebihi Rp 6,5 juta untuk pembelian rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya. Sedangkan untuk rusun tidak melebihi Rp 8,5 juta.
  3. Penerima harus mempunyai tabungan di dalam sistem bank dengan ketentuan batasan saldo dengan periode paling sedikit 6 bulan terakhir.
  4. Pengembang perumahan wajib terdaftar di Kementerian PUPR dan spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah.
  5. Pemohon harus mempersiapkan dokumen yang lengkap.

Untuk mendaftar program tersebut di Bank BTN, pemohon mencari lokasi rumah yang akan diinginkan, atau bisa mendapatkan info melalui link www.btnproperti.co.id, info di outlet BTN, pameran properti dan lain sebagainya.

Baca Juga : Pemerintah Tidak Melanjutkan Pemberian BLT Subsidi Gaji Di Tahun 2021

Baca Juga : Catat! Subsidi Gaji Dari Pemerintah Kembali Ditransfer Awal November