Ini Penjelasan Kebijakan Pemprov DKI Yang Akan Tilang Kendaraan Berusia Lebih Dari 3 Tahun!

Ini Penjelasan Kebijakan Pemprov DKI Yang Akan Tilang Kendaraan Berusia Lebih Dari 3 Tahun!

Fri, 03 Nov 2023Posted by Admin

Mulai tanggal 1 November 2023, peraturan baru yang mengatur kendaraan yang diperbolehkan masuk ke Jakarta akan berlaku di wilayah Jabodetabek. Berdasarkan peraturan yang baru diterapkan oleh pemerintah DKI Jakarta, tidak semua kendaraan akan diizinkan untuk keluar masuk ke ibu kota.

Pemerintah DKI Jakarta telah memberlakukan persyaratan ketat untuk kendaraan yang ingin melintasi jalanan ibukota. Berdasarkan aturan baru ini, semua kendaraan, termasuk motor dan mobil yang berusia lebih dari 3 tahun, akan menjalani razia emisi dan mungkin dikenakan tilang.

Razia uji emisi ini akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya. Kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi akan dikenai denda yang berbeda-beda. Denda untuk pengendara motor akan sebesar Rp 250 ribu, sementara kendaraan roda empat akan dikenai denda sebesar Rp 500 ribu.

Sasaran utama razia ini adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun. Tindakan penindakan tilang kepada kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi ini sesuai dengan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.

Ini adalah bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi polusi udara dan bekerja sama dengan berbagai pihak. Mereka juga sedang fokus memperluas akses masyarakat untuk menjalani uji emisi.

Hingga 27 Oktober 2023, sekitar 1.167.870 kendaraan roda empat dan 124.588 kendaraan roda dua telah menjalani uji emisi. Uji emisi ini tersedia di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat, dengan jumlah teknisi mencapai 950 teknisi. Selain itu, terdapat 114 bengkel untuk kendaraan roda dua, dengan total 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.