Ini Sanksi Bagi PNS Yang Like Hingga Share Akun Medsos Kampanye!
Tue, 26 Sep 2023Posted by AdminPegawai Negeri Sipil (PNS) telah diberi peringatan untuk menjaga netralitas mereka selama Pemilu, terutama di media sosial, dan siap menerima sanksi moral jika melanggar aturan ini.
Aturan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB ini melarang PNS membuat, mengomentari, membagikan, atau menyukai postingan yang terkait dengan kampanye pemilu di media sosial. Mereka juga tidak diizinkan untuk bergabung atau mengikuti akun atau grup kampanye pemilu.
Aturan ini dikeluarkan oleh lima kementerian/lembaga, yaitu Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN, dan bertujuan untuk memastikan netralitas dan profesionalisme PNS selama pemilu. Tujuannya adalah untuk menciptakan pemilihan umum dan pemilihan yang berkualitas.
Aturan ini menyertakan sanksi moral bagi PNS yang melanggar. Sanksi moral ini dapat berupa pernyataan tertulis yang bisa dilakukan secara tertutup atau terbuka.
Aturan tersebut juga mengatur penggunaan akun media sosial PNS, termasuk larangan membuat postingan, komentar, berbagi, atau memberi like pada materi terkait kampanye pemilu. Selain itu, aturan ini melarang PNS untuk memposting foto bersama dengan peserta pemilu di media sosial.
Adanya aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa PNS tetap netral dan tidak terlibat dalam aktivitas politik yang dapat memengaruhi integritas dan netralitas mereka dalam penyelenggaraan pemilu.