Istri 1 Tahun Penjara Omeli Suami Mabuk, Jaksa Diperiksa

Istri 1 Tahun Penjara Omeli Suami Mabuk, Jaksa Diperiksa

Wed, 17 Nov 2021Posted by Admin

Seorang istri di Karawang harus menerima kenyataan pahit. Ia dipenjarakan 1 tahun karena mengomeli suaminya yang mabuk-mabukan. 

Sebelumnya suami yang berasal dari Taiwan melaporkan

Dalam sidang agenda penuntutan di Pengadilan Negeri Karawang, 11 November 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano membacakan tuntutan satu tahun penjara untuk Valencya.

Pasal yang dijerat yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

“Jadi inisial CYC (suami) ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar,” kata Glendy.

Valencya dilaporkan atas kalimat yang tidak mengenakan seperti mengusir karena suami mabuk. Kejadian ini menurut pihak Valencya dikarenakan masalah usaha yang dibangun mereka berdua.

Valencya mengaku keberatan dengan masa kurungan ini. Ia merasa saksi-saksi yang dibawa dihiraukan begitu saja.

“Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” kata Valencya dilansir Kompascom.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melakukan eksaminasi khusus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terhadap kasus tersebut. Menurutnya rangkaian prapenuntutan sampai tahap penuntutan, baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan.

Saat ini tiga penyidik yang memeriksa Valencya (45) telah dimutasi dan dinonaktifkan guna penyelidikan lebih lanjut.

"Jadi penyidik yang memeriksa Valencya per hari ini sudah dimutasikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago dilansir Kompascom, Selasa (16/11/2021).

Dinonaktifkan guna memudahkan pemeriksaan fungsional Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Valencya.