Jakarta PSBB Total! Inilah 11 Sektor Usaha Yang Diijinkan Anies Beroperasi

Jakarta PSBB Total! Inilah 11 Sektor Usaha Yang Diijinkan Anies Beroperasi

Wed, 09 Sep 2020Posted by Admin

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat di Jakarta terkait peningkatan kasus Covid-19 yang tak terkendali. Kebijakan PSBB dan PSBB transisi yang sebelumnya dilakukan merupakan salah satu upaya Pemprov DKI menekan laju penyebaran virus corona. Namun, dalam beberapa hari terakhir, justru jumlah kasus positif Covid-19 dari DKI Jakarta mencatatkan rekor penambahan tertinggi.

Anies Baswedan menyatakan bahwa Pemprov telah mengerahkan 67 rumah sakit rujukan Covid-19 dengan total kapasitas 4.053 tempat tidur untuk pasien Covid-19 yang melakukan isolasi. Sebanyak 77% kapasitas tempat tidur telah terisi oleh pasien Covid-19. Oleh sebab itu, penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini merupakan langkah yang diambil sebagai rem darurat terkait penanggulangan pandemi Covid-19.

"Dalam rapat gugus tugas tadi sore disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu, bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB sebagai mana masa awal dulu," ungkap Anies pada konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9).

Anies pun menjelaskan, mulai hari Senin, 14 September 2020 mendatang, kegiatan perkantoran non-esensial wajib ditiadakan dan dilaksanakan dari rumah."Prinsipnya, mulai Senin, 14 September, kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan laksanakan dari rumah, bekerja dari rumah, bukan usahanya yang berhenti tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan, kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tak diizinkan untuk beroperasi," jelas Anies.

Meski demikian, Anies menyebutkan bahwa akan ada 11 bidang esensial yang tetap boleh berjalan dengan operasi minimal. Jadi tidak boleh beroperasi seperti biasa, namun dikurangi. Pemprov DKI nantinya juga akan mengevaluasi izin operasi pada bidang-bidang non-esensial yang sebelumnya diizinkan menggelar kegiatan di kantornya. Evaluasi dilakukan untuk memastikan kegiatan bidang-bidang non-esensial ini tidak menimbulkan penularan Covid-19.

Terkait dengan itu pula, Anies menyatakan akan meniadakan sementara pembatasan lalu lintas berdasarkan nomor polisi ganjil-genap, serta membatasi transportasi umum. Anies pun meminta masyarakat tidak keluar dari rumah jika tidak ada kebutuhan mendesak, tidak keluar dari Ibu Kota, serta meminta semua kegiatan, seperti bekerja dan beribadah, dilakukan dari rumah. Ini sesuai arahan Presiden Jokowi dulu pada awal pandem Covid-19.

"Kita akan terapkan seperti arahan Bapak Presiden di awal wabah dahulu yaitu bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan usahakan beribadah juga dari rumah," ujar Anies.

Adapun 11 bidang usaha esensial antara lain:

1. Perusahaan kesehatan
2. Usaha bahan pangan
3. Energi
4. Telekomunikasi dan teknologi informatika
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri Strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari