Jakarta Turun Ke PPKM Level 2, Pemprov DKI Bakal Terapkan PTM 100 Persen?

Jakarta Turun Ke PPKM Level 2, Pemprov DKI Bakal Terapkan PTM 100 Persen?

Wed, 09 Mar 2022Posted by Admin

Pemerintah pusat kembali menurunkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dari level tiga menjadi level dua.

Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarinves) sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan menurunkan level PPKM di banyak wilayah Jawa dan Bali, termasuk Jakarta, menyusul kondisi pandemi Covid-19 yang terus membaik.

Bahkan, tingkat rawat inap di seluruh provinsi di Jawa dan Bali juga telah menurun, terkecuali DI Yogyakarta.

Lantas, bagaimana nasib pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah? Apakah akan kembali dilaksanakan 100 persen seperti sebelumnya? Ataukah masih dalam metode hybrid learning?

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah PTM di Jakarta akan kembali dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen. 

Saat ini ia masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat untuk meningkatkan kapasitas PTM di Jakarta yang saat ini masih 50 persen.

"Baru hari ini diumumkan untuk 7 hari kedepan sampai tanggal 14 PPKM level 2, jadi bersabar sebentar mudah-mudahan dalam beberapa hari kita sampaikan," tuturnya.

"Dengan status PPKM Level 2 seharusnya bisa melaksanakan PTM terbatas 100 persen, namun kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat dalam hal ini dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, jadi tunggu dulu. Saat ini kami masih memberlakukan PTM 50 persen," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (7/3/2022).

Dengan berlakunya PPKM level 2 di Jabodetabek maka DKI Jakarta bisa menjalankan PTM  terbatas 100 persen sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.

Meski demikian, pemerintah daerah memiliki diskresi dalam menerapkan PTM pada masa PPKM level 2 untuk menggantinya dengan PTM 50 persen jika dirasakan perlu.