Jaminan Hari Tua, Ini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Hari Tua, Ini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Thu, 28 Jan 2021Posted by Admin

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menyediakan layanan online bagi peserta yang ingin klaim dana JHT atau Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan. Caranya sangat mudah dan cepat, tinggal klik sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau lewat layanan LAPAK ASIK di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Dikutip dari laman resmi BPJamsostek, JHT merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan yang manfaatnya diberikan secara penuh ketika peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, cacat total tetap, atau mengalami pemutusan hubungan kerja.

Namun peserta dapat klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT sebelum mencapai usia 56 tahun jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan diambil maksimal 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun atau maksimal 30% dari total saldo untuk uang perumahan.

A. Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. KTP jika belum punya harus menyertakan Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang menerangkan bahwa KTP masih dalam proses

3. Buku tabungan pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif

4. Kartu Keluarga (KK)

5. Surat keterangan aktif bekerja dari pihak perusahaan tempat kerja (asli), yang menerangkan tentang nilai pengajuan klaim yang dilakukan peserta (untuk klaim 10% atau 30%).

6. Paklaring atau surat keterangan berhenti bekerja khusus untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan 100 %.

7. Formulir pengajuan klaim JHT atau F5 yang diisi dengan lengkap

8. NPWP untuk saldo JHT lebih dari Rp 50 juta

9. Foto diri terbaru (tampak depan)

Dokumen-dokumen ini yang asli wajib dipindai atau scan untuk mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT secara online.

B. Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT secara online dengan klik https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Klik https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan isi data di formulir online

2. Cek kelengkapan isi formulir kemudian masukkan kode verifikasi

3. Menyiapkan dan mengupload syarat pengajuan klaim yang telah discan

4. Menunggu konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan lewat email yang biasanya perlu waktu 1x24 jam

5. Peserta diminta datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli dan fotokopinya

6. Proses transfer saldo yang membutuhkan waktu normal 10 hari kerja

 

BPJamsostek juga menyediakan layanan LAPAK ASIK atau Layanan Tanpa Kontak Fisik untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT. Begini prosedurnya:

1. Registrasi melalui Aplikasi BPJSTKU atau situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang masih tersedia.

3. Dokumen-dokumen yang discan, termasuk formulir klaim JHT harus terisi lengkap dikirimkan melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih.

4. Kirimkan dokumen yang sudah discan melalui link yang diterima pada email yang telah di daftarkan paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.

5. Pastikan email dan nomor HP yang didaftarkan memiliki aplikasi Whatsapp, dan selalu aktif selama proses pengajuan klaim. Pasalnya informasi dan konfirmasi akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan video atau video call.

6. Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video.

7. Jika dokumen dinyatakan lengkap, akan diproses lebih lanjut dan dana klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.​​​​​​