Resmi Jabat Kapolri RI, Ini Gaji Listyo Sigit Prabowo

Resmi Jabat Kapolri RI, Ini Gaji Listyo Sigit Prabowo

Thu, 28 Jan 2021Posted by Admin

Rabu 27 Janari 2021 terlaksananya rangkaian upacara pelantikan Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo resmi dilantik dan menjabat sebagai Kepala Kepolisian RI (Kapolri) pengganti Idham Azis yang akan pensiun Februari mendatang. Pangkatnya pun dinaikkan dari bintang tiga (komisaris jenderal) jadi bintang empat (jenderal).

Idham pun secara resmi telah menyerahkan tongkat estafet kepemimpinan Korps Bhayangkara pada hari yang sama di Gedung Rupatama Mabes Polri. Upacara serah terima jabatan itu disaksikan Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri dan Polda jajaran.

Sebagai seorang Kapolri, Listyo kini pun mendapat kenaikan gaji serta tunjangan kinerja.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, gaji pokok yang diterima seorang Jenderal polisi adalah Rp5,9 juta per bulan 

Dalam beleid itu, dituliskan gaji pokok itu bertambah sekitar Rp200 ribu dari pangkat Komjen sebesar Rp5,7 juta.

Kemudian, Listyo sebagai pucuk pimpinan Korps Bhayangkara akan mendapat tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di lingkungan Polri.

Aturan itu termaktub secara jelas dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun, aturan tersebut telah diberikan terhitung sejak Januari 2017 lalu.

"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," tulis beleid.
​​​​​​Masih merujuk pada beleid tersebut, kelas jabatan dalam institusi Polri terbagi hingga 18 tingkat.

Mereka pun mendapat tunjangan yang beragam untuk setiap kelas jabatannya. Mulai dari Rp1,9 juta hingga Rp34,9 juta pada tingkatan teratasnya, yakni Wakapolri.

Sementara, untuk kelas jabatan 17 dalam Polri akan mendapat tunjangan sebesar Rp29.085.000 (dua puluh sembilan juta delapan lima ratus rupiah).

Oleh sebab itu, 150 persen dari kelas jabatan 17 tersebut, maka tunjangan yang diterima Kapolri mencapai Rp 43.627.500.

Anggota Polri pun mendapat sejumlah fasilitas lain jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 42 Tahun 2010 tentang Hak-hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Misalnya, dalam Pasal 5 dijabarkan bahwa anggota Polri mendapat pelayanan kesehatan, bantuan hukum dan perlindungan keamanan, cuti, Kapor Polri, tanda kehormatan, perumahan dinas/asrama/mess, transportasi atau angkutan dinas, MPP, Pensiun, pemakaman dinas dan uang duka, serta pembinaan rohani, mental dan tradisi.

Anggota Polri dan keluarganya pun berhak mendapat pelayanan kesehatan.

Selain tunjangan bagi Kapolri tersebut, berikut adalah rincian tunjangan kinerja pegawai kepolisian sesuai kelas jabatannya masing-masing:

Wakapolri: Rp 34.902.000
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000