Jangan Jahil, Memotret Orang Sedang Tidur Bisa Kena Pasal Berlapis Hingga Denda Rp 1 Miliar!
Thu, 19 Oct 2023Posted by AdminBanyak orang seringkali melupakan etika dan privasi orang lain saat mengambil foto dan merekam video tanpa izin. Parahnya, beberapa dari mereka sengaja menggambarkan situasi secara berbeda di media sosial untuk mendapatkan perhatian, traffic, dan pendapatan tinggi.
Kejadian ini menjadi umum di Indonesia, seiring dengan banyaknya masyarakat yang beralih menjadi content creator. Salah satu jenis konten yang seringkali mendapatkan banyak perhatian adalah konten yang mencoba mendapatkan simpati dari penonton, misalnya dengan membantu orang-orang kurang beruntung, menyebarkan berita palsu, atau menciptakan narasi yang mengundang empati.
Meskipun mereka bisa menghasilkan banyak uang dari konten semacam ini, mereka mungkin tidak menyadari bahwa kegiatan tersebut melanggar etika dan bisa menyakiti hati orang lain. Lebih buruk lagi, tindakan semacam ini bisa mendatangkan konsekuensi hukum yang serius.
Ada berbagai pasal dan undang-undang di Indonesia yang berkaitan dengan fotografi, merekam, dan privasi orang. Ini penting untuk diingat agar tidak terjebak dalam tindakan ilegal. Beberapa pasal yang relevan termasuk:
Pasal 12 Ayat 1: Melarang penggunaan, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi Potret untuk kepentingan komersial atau iklan tanpa izin tertulis dari orang yang difoto.
Pasal 115 Undang Undang Hak Cipta: Mengatur hukuman denda hingga Rp500 juta bagi siapa pun yang menggunakan foto untuk kepentingan komersial tanpa izin.
Pasal 32 Ayat 2 UU ITE: Menyatakan bahwa penyebaran foto atau video tanpa izin seseorang di media sosial bisa dikenakan hukuman penjara hingga 8 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Pasal 27 Ayat 3 UU ITE: Mengatur hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp750 juta untuk menyebarkan informasi elektronik yang mencemarkan nama baik.
KUHP Pasal 310: Mengatur hukuman penjara minimal 2 tahun dan denda miliaran rupiah untuk menyebarkan video atau foto yang mengandung fitnah.
Pasal 28 Ayat 1 dan 2 UU ITE: Mengatur hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar untuk penyebaran foto atau video tanpa izin yang disertai informasi palsu atau ujaran kebencian.
Penting untuk berhati-hati saat mengambil, membagikan, atau mengedit foto dan video yang melibatkan orang lain di media sosial. Ini adalah langkah penting untuk menjaga privasi, menghindari konsekuensi hukum, dan mempraktikkan etika yang baik dalam dunia digital saat ini.