Jokowi Dan Menkes Disomasi Soal Booster Vaksin Covid-19, Ada Apa???
Tue, 31 Aug 2021Posted by AdminPresiden Joko Widodo dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin disomasi LaporCovid-19 dan sejumlah organisasi termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW), perihal polemik vaksinasi booster atau vaksin Covid-19 ketiga. Belakangan heboh para pejabat mengaku terang-terangan mendapat vaksin booster, padahal total nakes yang di vaksinasi booster baru 34 persen. Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengakui kemungkinan adanya pelaksanaan vaksinasi booster pada awal 2022, walau rencana tersebut masih akan dilihat kembali karena ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan sebelum itu benar-benar dilaksanakan.
Berdasarkan laporan LaporCovid-19, ketimpangan cakupan vaksinasi dosis pertama dan kedua juga masih terjadi di sejumlah daerah. Sebagai contoh, jumlah stok vaksin terbatas di Kendari, tepat saat banyak warga yang membutuhkan vaksin demi sertifikat sebagai syarat perjalanan. Hal serupa juga terjadi di Batam hingga Kepulauan Riau yang terpaksa menghentikan vaksinasi karena stok vaksin Covid-19 terbatas. Ketimpangan lebih lanjut terjadi di Karimun, vaksinasi rupanya terhenti sejak 19 Juli 2021.
LaporCovid-19 menegaskan, ketersediaan vaksin yang terbatas disalurkan tidak secara setara jelas bertentangan dengan panduan Strategic Advisory Group Expert WHO. Pihaknya juga mencurigai adanya konflik kepentingan dalam kasus ini.
"Lebih jauh lagi, pejabat ternyata mendapatkan vaksin ketiga atau booster padahal sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.01/1/1919/2021 vaksin booster hanya untuk Tenaga Kesehatan. Hal ini sangat ironis dalam situasi banyaknya kematian Tenaga Kesehatan dan masih banyaknya masyarakat yang bahkan belum mendapat vaksin 1," sambung laporan tersebut, dirilis dari situs resmi.
Akibat dari itu, layangan somasi pihaknya meminta Jokowi merilis data lengkap mengenai jumlah orang yang sudah menerima vaksin booster. Somasi dari LaporCovid-19 tersebut juga melibatkan sejumlah LBH hingga aliansi BEM sejumlah universitas, dan ICW.
"Membuka data jumlah dosis vaksin yang tersedia dan akan tersedia, pemegang impor vaksin tersebut dan rencana penyalurannya," demikian poin kedua dalam somasi tersebut.
"Kami harap Presiden RI dan Menteri Kesehatan RI dapat memenuhi kewajiban sebagaimana diperintahkan oleh undang-undang. Jika Presiden RI dan Menteri Kesehatan RI tidak memenuhi tuntutan ini, maka kami akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan," akhir tulisan surat tersebut.
Keputusan terkait hal-hal penyelenggaraan seperti ini memang sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah. Sebagai masyarakat yang baik, peran kita dalam memutus rantai penularan Covid-19 ini adalah dengan mengikuti program vaksinasi pemerintah, dan tentunya tetap mematuhi protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi, interaksi).