Kabar Baik RUU KIA! Suami Berhak Dapat Izin Cuti Menemani Istri Yang Melahirkan Maupun Keguguran

Kabar Baik RUU KIA! Suami Berhak Dapat Izin Cuti Menemani Istri Yang Melahirkan Maupun Keguguran

Mon, 20 Jun 2022Posted by Admin

DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) demi memastikan kehidupan yang sejahtera lahir dan batin bagi setiap warga negara. Salah satu poin penting yang tercantum dalam RUU tersebut yakni hak bagi suami mendapatkan cuti mendampingi istri melahirkan maksimal selama 40 hari.

Hal itu tertuang di Pasal 6 ayat 2 huruf a draf RUU KIA yang berbunyi 'Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan: a. melahirkan paling lama 40 hari'.

Tak cuma itu, RUU tersebut juga mengizinkan suami untuk mendampingi istri yang mengalami keguguran kehamilan maksimal selama tujuh hari.

Ketua DPR Puan Maharani menyebut bahwa RUU KIA dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/6).

Penelitian Richard Petts, seorang profesor sosiologi di Ball State University, dan Chris Knoester, seorang profesor sosiologi di Ohio State University,menunjukkan bahwa cuti paternitas atau cuti ayah memberikan manfaat yang langgeng, tidak hanya untuk hubungan antara ayah dan anak-anak mereka, tetapi juga untuk ibu dan hubungan antara orang tua.

Pett dan Knoester menemukan bahwa, bahkan sembilan tahun kemudian, anak-anak yang ayahnya mengambil setidaknya dua minggu cuti ayah setelah mereka lahir dilaporkan merasa lebih dekat dengan ayah mereka daripada anak-anak dengan ayah yang tidak mengambil cuti.