Kader Satgas PDIP Mukul Remaja Tidak Ditahan, Kok Bisa?

Kader Satgas PDIP Mukul Remaja Tidak Ditahan, Kok Bisa?

Sun, 26 Dec 2021Posted by Admin

Halpian Sembiring, kader Satgas Cakra Buana PDIP ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap remaja di depan sebuah minimarket Kota Medan, Sumatera Utara. Tersangka dikenai wajib lapor.

“Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman pidananya di bawah lima tahun dan yang bersangkutan wajib lapor,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus di Medan, Sabtu (25/12/2021).

Dilansir melalui Detikcom, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto 76 c UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.

Kemudian, Satreskrim Polrestabes Medan mencari informasi terkait kejadian tersebut, khususnya TKP, tersangka, dan korban. Pada 17 Desember, orang tuanya membuat laporan polisi ke Polrestabes terkait penganiayaan yang dialami oleh putranya berinisial F (17).

 

Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mendapat informasi terkait identitas pelaku. Awalnya, petugas agak kesulitan karena kendaraan tersangka tidak terdaftar di samsat.

“Kita agak kesulitan dari tanggal 16, baru bisa kita amankan kemarin, karena identitas kendaraan atau nomor kendaraan yang kita dapatkan tidak terdaftar di samsat dan sampai sekarang yang bersangkutan sudah kita tetapkan jadi tersangka,” sebut Riko dalam konferensi pers.

Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, polisi akhirnya dapatkan identitas tersangka. Tersangka lalu ditangkap di salah satu kafe.

Adapun kronologis dari kejadian tersebut adalah tersangka menyenggol kendaraan roda dua korban yang sedang terparkir, anak korban yang melihat kendaraannya pun meminta tersangka untuk menggeser mobilnya. Namun, balasan korban malah menganiaya korban lantaran tidak terima atas kata-kata korban yang dianggap tidak sopan.