Macet Jakarta Makin Parah, Pemprov DKI Terapkan Jalan Berbayar!
Wed, 11 Jan 2023Posted by AdminKemacetan di Jakarta semakin hari semakin parah, maka dari itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau yang dikenal dengan jalan berbayar elektronik.
Tarif yang akan berlaku untuk ERP ini telah diusulkan besarannya berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas jalan.
Sudah dijelaskan dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), kebijakan ini termasuk kedalam pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu.
Sebagai informasi, ERP ini akan diberlakukan di ruas-ruas jalan yang memenuhi kriteria. Sejauh ini terdapat empat kriteria untuk sebuah kawasan yang bisa menerapkan ERP.
Pertama, jalan tersebut mengalami tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.
Kedua, memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.
Ketiga, kendaraan bermotor yang melintas hanya berkecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.
Keempat, terdapat jaringan dan pelayanan angkutan umum yang sesuai dengan standar minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemprov DKI telah menentukan 25 ruas jalan yang akan diterapkan ERP. Berikut daftar jalannya:
1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Medan Merdeka Barat.
6. Jalan Moh. Husni Thamrin.
7. Jalan Jenderal Sudirman.
8. Jalan Sisingamaraja.
9. Jalan Panglima Polim.
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).
11. Jalan Suryopranoto.
12. Jalan Balikpapan.
13. Jalan Kyai Caringin.
14. Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).
16. Jalan Gatot Subroto.
17. Jalan MT Haryono.
18. Jalan DI Panjaitan.
19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
20. Jalan Pramuka.
21. Jalan Salemba Raya.
22. Jalan Kramat Raya.
23. Jalan Pasar Senen.
24. Jalan Gunung Sahari.
25. Jalan HR Rasuna Said.