Kapolri Usul Tersangka Wanita Yang Punya Anak Tidak Dipenjara

Kapolri Usul Tersangka Wanita Yang Punya Anak Tidak Dipenjara

Wed, 21 Sep 2022Posted by Admin

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons putusan mengenai tidak ditahannya Putri Candrawathi meskipun berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Alasan PC sampai saat ini tidak ditahan karena memiliki balita yang harus diurus.

Alasan tersebut membuat publik merasa tidak adil lantaran banyaknya tersangka wanita yang juga memiliki balita dan tetap dipenjara. 

Menanggapi hal ini, Sigit meminta pihaknya untuk menyusun ulang aturan mengenai penahanan untuk tersangka wanita khususnya yang memiliki anak. Karena semua tahanan wanita setara di mata hukum.

"Saya juga meminta kepada penyidik terkait dengan hal-hal seperti ini (penahanan terhadap tahanan wanita yang memiliki anak) sebaiknya memiliki SOP kedepannya yang sama. Sehingga terhadap masyarakat atau kelompok-kelompok rentan dalam tanda kutip juga mendapatkan SOP yang sama," ungkap Sigit dalam acara Kick Andy di Metro TV, dilansir dari VIVA.

Harapan Sigit dengan diatur ulang mengenai aturan penahanan wanita khususnya yang memiliki anak bisa menjadi pedoman. Sehingga, semuanya diperlakukan adil dan  tidak ada lagi masalah dalam proses penegakan hukum.

"Sehingga kemudian tidak menjadi masalah yang selalu dibanding-bandingkan khususnya diproses kepolisian," tambahnya.

Terdapat tiga alasan yang membuat pihak kepolisian tidak menahan Putri Candrawathi. Pertama, penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan PC yang memerlukan perhatian khusus, kedua, alasan kemanusiaan dan ketiga karena Putri Candrawathi masih memiliki balita.

"Saya melihat ada rekomendasi dari Komnas Perempuan terkait kondisi di psikologi kesehatan si Putri, yang dalam tanda kutip perlu ada perhatian khusus, ini ada rekomendasinya," ucap Sigit.

"Dan kemudian yang bersangkutan memiliki anak umur 1,5 tahun, dan kemudian terkait dengan apakah dia menghalang-halangi penyidikan, ataukah kemudian ingin mengulangi lagi, tentu itu menjadi pertimbangan penyidik dan mengambil keputusan untuk mencekal yang bersangkutan dan memberi kesempatan wajib lapor," sambungnya.

Meski tidak ditahan, PC sudah dicekal agar tidak dapat berpergian hingga melarikan diri ke luar negeri. Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis pun juga memastikan kliennya akan kooperatif untuk mengikuti segala hukum yang berlaku dalam kasus Brigadir J.

"Disamping itu penyidik juga sudah melakukan pencekalan terhadap ibu PC dan pengacara menyanggupi PC untuk kooperatif," ucap Agung.