Kebiasaan Foya-Foya Dan Malas Kerja Bikin Vonis Indra Kenz Jadi 10 Tahun!

Kebiasaan Foya-Foya Dan Malas Kerja Bikin Vonis Indra Kenz Jadi 10 Tahun!

Wed, 16 Nov 2022Posted by Admin

Indra Kesuma yang dikenal sebagai Indra Kenz divonis 10 tahun penjara atas kasus Binomo. Ada hal-hal yang membuat hukuman Indra Kenz berat ucap hakim yaitu Indra Kenz menikmati uang hasil kejahatannya dengan berfoya-foya dan hidup mewah.

"Hal yang memberatkan, bahwa terdakwa menikmati uang hasil para trader dengan berfoya-foya dan gaya hidup mewah," ucap ketua Rahman Rajagukguk saat melakukan di PN Tangerang, Senin (14/11), dilansir dari Detikcom.

Selain itu, hakim menilai ajakan Indra Kenz untuk bermain trading juga salah, hal tersebut karena indra mengiming-iming bagi setiap orang yang bermain trading akan mendapatkan uang dalam waktu cepat. Dengan begitu orang jadi malas bekerja untuk mendapatkan uang. 

Akibat perbuatannya itu, banyak trader di Indonesia yang mengalami kerugian. Korban yang mengalami kerugian setidaknya berjumlah 144 orang, dengan nilai kerugian sebesar Rp 83.365.707.894 (Rp 83,36 miliar).

"Bahwa terdakwa orang malas bekerja keras untuk mendapatkan uang, bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian besar bagi banyak para trader di Indonesia," ucap hakim Rahman.

Selain ada hal yang memberatkan vonis hukuman Indra Kenz, ada juga hal yang meringankannya yaitu Indra Kenz sudah menyesali perbuatannya dan telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan memohon maaf kepada para trader yang mengalami kerugian," ungkap hakim.

Diketahui Indra Kenz dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," tutur hakim ketua Rahman Rajagukguk, Senin (14/11).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," tambahnya.

Selain itu, Indra Kenz juga harus membayar denda sebesar Rp 5 miliar, jika tidak maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," ucap hakim.

Indra disebut melanggar pasal berlapis. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen.

Kemudian, Indra Kenz juga melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Selain itu, ia dijerat Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun seluruh aset yang disita dari Indra Kenz telah diputuskan akan diserahkan kepada negara.