Penyebab Mahasiswa Unpad Tewas Dibunuh Temannya Sendiri: Sebarin Foto Aib
Tue, 15 Nov 2022Posted by AdminMahasiswa Universitas Padjadjaran tewas ditusuk temannya sendiri. Pelaku dengan inisial FA (24) mengaku selalu diancam oleh korban inisial CAM (23) dan pelaku merasa kesal.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung pada Jumat (11/11) mengumumkan bahwa sudah menangkap pelaku. Kemudian, motif dari pelaku melakukan aksinya di Gading Tutuka 2, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung karena pelaku sakit hati oleh korban, dan pelaku langsung melakukan aksinya dengan tega. Hal ini langsung diungkapkan oleh Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo.
"Korban berupaya menyebarkan foto-foto milik tersangka, sehingga tersangka merasa marah dan kecewa. Kemudian merencanakan pembunuhan ini dengan cara membeli jaket ojek online dan senjata tajam," ucapnya, Sabtu (12/11/2022).
Selanjutnya, Kusworo menjelaskan pelaku diancam oleh korban akan disebarkan foto-foto aibnya. Tidak terima diperlakukan seperti itu, pelaku langsung mengambil handphone korban dan membuangnya.
"Foto-foto tentang kekurangan tersangka, ada juga tindakan kekerasan penganiayaan tersangka kepada korban. Yang mengakibatkan tersangka marah, dibunuh, dan handphone korban itu dibuang," tambahnya.
Pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura mengantarkan paket ke rumah korban. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan dari tetangga sekitar.
"Setelah ada di dalam rumah, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajamnya atau pisaunya, dan menusukan beberapa kali ke leher korban," ungkapnya.
Setelah melakukan aksinya tersebut, pelaku langsung melarikan diri ke luar komplek korban.
"Dengan begitu pelaku langsung melarikan diri, korban masih bisa berinteraksi dengan para saksi. Kemudian langsung dilarikan ke RS (Otista), namun sampai di RS korban dinyatakan meninggal dunia," ucapnya.
Berkat aksinya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya pasal 340 pembunuhan berencana, subsider pasal 338 pembunuhan, dan atau pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya seseorang.
"Atas perbuatannya diancam dengan pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup," tuturnya.