Kejanggalan Kematian Tangmo Yang Masih Pakai Baju Renang, Fakta Baru Terkuak

Kejanggalan Kematian Tangmo Yang Masih Pakai Baju Renang, Fakta Baru Terkuak

Mon, 07 Mar 2022Posted by Admin

Teka teki penyebab kematian artis terkenal Thailand, Tangmo Nida masih menjadi misteri. Sampai saat ini kepolisian Negeri Gajah Putih masih menyelidiki penyebab kematian dari artis berusia 37 tahun ini. 

Publik Thailand saat ini baru mengetahui Tangmo Nida meninggal dunia setelah tubuhnya ditemukan mengambang di sungai oleh saudaranya. Namun ada tidaknya unsur kecelakaan atau penyebab lain yang mengarah ke pembunuhan berencana masih menjadi misteri.

Dari keterangan para saksi saat penyidikan, beberapa fakta ditemukan. Pihak keluarga Tangmo Nida mengaku menemukan beberapa kejanggalan terkait kematian sang artis.

Ibu Tangmo Nida menilai ada kejanggalan pada kematian putrinya. Pasalnya jika terjatuh ke dalam air tidak mungkin Tangmo tidak naik ke permukaan. Selama hidupnya, Nida dikenal sebagai salah satu anaknya yang mahir berenang.

Ibunya juga merasa janggal soal kabar bahwa anaknya terjatuh saat hendak buang air kecil di speedboat. Dia merasa heran lantaran artis sekelas Tangmo memilih buang air kecil sembarangan.

Namun dugaan buang air itu terbantahkan, karena saat itu, Tangmo Nida mengenakan bodysuit one-piece, mirip dengan baju renang, di bawah pakaiannya yang lain.

Seorang teman wanita Tangmo Nida, saat kejadian diduga sedang bermain ponsel. Sementara Tangmo memegangi kaki temannya sebelum terlempar ke air. Namun, ahli forensik menolak kesaksian soal Tangmo yang pergi untuk buang air kecil. Hal ini didasarkan pada keadaan Tangmo yang saat itu mengenakan pakaian renang terusan, sehingga menyulitkannya untuk buang air kecil di speedboat.

Hingga kini, kasus kematian Tangmo Nida belum terpecahkan. Meski begitu, sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai terdakwa atas meninggalnya Tangmo. Keduanya adalah Tanupat Lerttaweewit dan Phaiboon Trikanjananun yang dianggap lalai mengoperasikan speedboat tanpa izin hingga menyebabkan kematian. 

Mereka kemudian terancam hukuman maksimum denda 200 ribu baht dan atau 10 tahun pidana penjara. Namun, pada Minggu (27/2/2022) lalu, keduanya dapat bebas dengan jaminan.