Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Sirup Imbas Kasus Gangguan Ginjal Akut Anak

Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Sirup Imbas Kasus Gangguan Ginjal Akut Anak

Thu, 20 Oct 2022Posted by Admin

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan kepada publik untuk stop mengkonsumsi dan membeli obat sirup di apotek maupun fasilitas kesehatan. Peraturan ini baru dikeluarkan oleh Kemenkes buntut dari kasus gangguan ginjal akut misterius. 

"Lebih baik seperti itu (berhenti minum obat sirup) sampai selesai semua penyelidikan epidemiologi kami ya," ucap Pelaksana tugas Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Yanti Herman, Rabu (19/10), dilansir dari CNNIndonesia.

Larangan ini juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober lalu.

Yanti menuturkan bahwa masyarakat saat ini tidak boleh membeli obat sediaan sirup bebas. Kemudian, tenaga kesehatan juga telah diminta untuk melakukan racikan obat saja dan tidak memberikan atau meresepkan obat sirup.

Petugas kesehatan juga telah meningkatkan kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang saat ini sedang marak menyerang anak-anak di Indonesia, ungkap Yanti.

"Jadi semuanya ditunda sementara sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan, terutama terkait dengan bidang kefarmasian," pungkasnya.

Guna pemerataan informasi mengenai larangan konsumsi obat sirup, Kemenkes meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Daerah Provinsi, Dinkes Daerah Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk terus melakukan sosialisasi berupa edukasi kepada masyarakat terkait gangguan gagal ginjal akut misterius ini.

Menurut SE yang dikeluarkan oleh Kemenkes, orang tua harus waspada jika terjadi gejala penurunan volume urin atau tidak ada urin dan disertai demam pada anak, terutama yang berusia di bawah 6 tahun. Bila gejala tersebut terjadi, anak diimbau untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat.

Kemudian, jika anak menderita demam di rumah, pertolongan pertama yang diberikan sebaiknya tanpa menggunakan obat, seperti mencukupi kebutuhan cairan berupa air minum, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika sudah beberapa hari tidak menunjukkan tanda-tanda sehat, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat.