Hati-hati! Kemenag: Bersiul, Menatap, Candaan Seksis Termasuk Pelecehan Seksual

Hati-hati! Kemenag: Bersiul, Menatap, Candaan Seksis Termasuk Pelecehan Seksual

Wed, 19 Oct 2022Posted by Admin

Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan aturan khusus berupa Peraturan Menteri Agama (PMA) yang menyatakan bersiul, menatap, candaan bernuansa seksual bisa termasuk pelecehan.

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi menjelaskan bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam PMA tersebut mencakup kekerasan seksual verbal, nonfisik, fisik, dan via teknologi. Begitu juga dengan siulan. 

"Adapun siulan yang dimaksud dalam regulasi ini adalah siulan yang bernuansa seksual, antara lain siulan yang bernuansa seronok dan juga mengandung unsur melecehkan yang mengganggu kenyamanan," kata Zainut, Rabu (19/10/2022).

Siulan yang sampai berdampak pada ketidaknyamanan korban bisa termasuk pelecehan. Penting untuk mendengar dari sisi korban dalam hal kekerasan seksual.

Aturan ini disahkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022. Aturan ini termasuk dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.  

Tertuang dalam Bab 2 pasal 5 ayat 1 pada PMA nomor 73 tahun 2022 tentang "Bentuk Kekerasan Seksual". Terdapat 16 klasifikasi yaitu:

1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh dan/atau identitas gender korban

2. Menyampaikan ucapan yang membuat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual pada korban

 

3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual

4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman

5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi

6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja

7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban

8. Melakukan percobaan perkosaan

9. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin

10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual

11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi

12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual

13. Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual

14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban

15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual

16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.