Kemenkes: Opsi PCR Kumur Jadi Standar Tes Di RI

Kemenkes: Opsi PCR Kumur Jadi Standar Tes Di RI

Sun, 04 Jul 2021Posted by Admin

PCR kumur Bio Saliva, merupakan hasil kerja sama GSI Lab dengan PT. Bio Farma (Persero) dan Nusantics. PCR kumur ditargetkan bisa menjadi alat media testing dan tracing deteksi pasien terinfeksi virus Covid-19 di Indonesia.

Melalui metode baru, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka sebuah peluang untuk mendapatkan hasil test pasien terhadap virus Covid-19.  Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya mengatakan, PCR kumur telah memiliki standar dari Badan Kesehatan Dunia (WHO). Ia menambahkan, Kemenkes juga telah mengeluarkan izin edar PCR kumur Bio Saliva pada 1 April 2021, bernomor KEMENKES RI AKD 10302120673.

Sebelumnya, PCR kumur baru digunakan sebagai media skrining di Indonesia, mengingat media testing dan tracing masih masif menggunakan PCR swab, tes cepat molekuler (TCM) dan rapid test antigen.

Arianti menyatakan, bahwa untuk menjadi PCR kumur sebagai rujukan, perlu dilakukannya uji validasi post marketing.

PCR kumur diklaim oleh Bio Farma bisa mendeteksi hingga 10 varian virus Covid-19. Diantaranya, varian B 1.617.2 (Delta), B 1.617.1 (Kappa), B117 (Alpha), B1351 (Beta), P1 (Gamma), B1525 (Eta), B1526 (Iota), B1466.2 (varian Indonesia), B 1.427/29 (Epsilon), dan varian C.37 (Lambda).

Layanan PCR kumur ini mulai digelar sejak Jumat (2/7). Biaya tes PCR kumur dihargai Rp799 ribu per orang. Hasil tes keluar di hari yang sama jika tes dilakukan sebelum pukul 12.30 WIB.