PPKM Darurat: Daftar Daerah Level 3 Dan Level 4

PPKM Darurat: Daftar Daerah Level 3 Dan Level 4

Sat, 03 Jul 2021Posted by Admin

Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Jawa-Bali. Kebijakan PPKM Darurat yang mengatur tentang pengetatan kegiatan sosial dan ekonomi ini akan berlaku pada 3-20 Juli 2021.

Sesuai dokumen resmi pemerintah soal 'Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa-Bali' yang diperoleh dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, ada sejumlah detail PPKM darurat yang diatur, mulai cakupan provinsi hingga sederet aturan terkait operasional berbagai sektor dan kegiatan masyarakat.

Dalam dokumen tersebut ada daerah yang masuk klasifikasi asesmen level 3 dan level 4, serta Pelaksanaan PPKM darurat di kabupaten/kota di Jawa dan Bali akan dibagi tergantung dari asesmen situasi pada masing-masing tempat.

Berikut daftar daerah PPKM Darurat terdiri dari 48 kabupaten/kota. Daftar daerah ini masuk asesmen situasi pandemi level 4:

1. Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang

2. Jawa Barat: Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Depok, Cirebon, Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Banjar, Kota Bandung, Karawang, Bekasi

3. DKI Jakarta: Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu

4. Jawa Tengah: Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas

5. DIY: Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul

6. Jawa Timur: Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu

Sementara itu, ada 74 kabupaten/kota yang masuk asesmen situasi pandemi level 3, yaitu:

1. Banten: Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon

2. Jawa Barat: Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, Bandung

3. Jawa Tengah: Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara

4. DIY: Kulon Progo, Gunungkidul

5. Jawa Timur: Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gersik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan

6. Bali: Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli

Seperti diketahui, telah terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia dalam dua pekan terakhir. Hingga saat ini, total kasus infeksi Covid-19 di Indonesia mencapai 2.178.272 serta kasus aktif Covid-19 di Indonesia juga mencapai jumlah tertinggi sejak pandemi, yaitu 293.368.

Mari bersama kita putus rantai penularan Covid-19 dengan mematuhi PPKM Darurat dan protokol kesehatan 3M, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak.