Komisaris Besar Polisi Ditangkap Saat Asik Nyabu Bersama Wanita

Komisaris Besar Polisi Ditangkap Saat Asik Nyabu Bersama Wanita

Mon, 09 Jan 2023Posted by Admin

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Kombes Yulius Bambang Karyanto dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, di salah satu hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara,  Jumat (6/1). 

Saat dalam penangkapan, Kombes Yulius ditangkap bersama dengan satu orang wanita berinisial R di kamar hotel.

"(Ditangkap) sama seorang wanita," ucap Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Sabtu (7/1), dilansir dari Detikcom.

Mukti menambahkan bahwa perempuan yang ditangkap bersama Kombes YBK merupakan temannya. Saat ini keduanya masih diperiksa di Polda Metro Jaya.

"Itu temannya saja. Sekarang dua-duanya sudah ada di Polda," pungkas Mukti.

Kronologi awal dari penangkapan ini ketika ada laporan masyarakat. Polisi juga mengungkapkan bahwa Kombes Yulius menempati hotel tersebut sejak 5 Januari 2023.

"Ada laporan dari masyarakat. Dia di situ juga dari tanggal 5 (Januari), udah dua hari," ungkapnya.

Diketahui hubungan antara Kombes YBK dengan R hanya sebatas teman, seperti yang diungkapkan oleh Mukti.  

Lebih lanjut, polisi menyita barang bukti. Di antaranya sabu dan bong atau alat isap sabu.

"Barbuknya (barang bukti) 0,5 gram sama 0,6 gram (sabu). Jadi ada dua barbuk," ucap Mukti.

Selanjutnya, Kombes YBK menjalani tes urin, dan hasilnya positif metamfetamin dan amfetamin. 

Kemudian, polisi mengungkapkan bahwa kasus ini berdiri sendiri karena adanya laporan dari masyarakat dan tidak ada kaitannya dengan kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. 

"Ini (kasus) berdiri sendiri, ya. Ada laporan dari masyarakat. Nggak ada hubungannya sama TM (Teddy Minahasa) dan perintah dari Kapolda juga kasus ini dituntaskan," tutur  Mukti.

Dengan adanya kejadian ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan Mabes Polri tidak segan untuk memproses lebih lanjut kasus Kombes Yulius. Jika terbukti terlibat dalam kasus yang ada, maka sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akan menunggu Kombes YBK.

Kemudian, Dedi juga belum merinci mengenai proses sidang etik yang akan dilakukan Kombes YBK. Hal tersebut karena sidang etik dilakukan setelah Polda Metro Jaya selesai melakukan proses pengusutan unsur pidana.

"Pidananya dulu saja oleh PMJ biar tuntas. Nanti pidananya proses tuntas PMJ, dan kode etik Propam yang tuntaskan," ucap Dedi.