Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Utang Di Bank Mulai Juli. Cek Aturannya Disini

Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Utang Di Bank Mulai Juli. Cek Aturannya Disini

Fri, 17 Feb 2023Posted by Admin

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 mengenai Ekonomi Kreatif. Pada 12 Juli 2022, PP tersebut telah diundangkan dan berlaku 1 tahun sejak tanggal diundangkan. Maka dari itu, peraturan tersebut berlaku pada bulan Juli tahun ini.

Jika PP tersebut sudah berlaku maka jika kalian memiliki konten kreatif di YouTube dan memiliki penonton banyak, maka sertifikatnya bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga non bank maupun lembaga bank yang memiliki basis kekayaan intelektual.

Tapi tidak semua konten YouTube bisa dijadikan jaminan pinjaman. Terdapat salah satu syaratnya yaitu pelaku usaha kreatif harus memiliki sertifikat kekayaan intelektual. Selain itu, juga harus memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif dan memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif.

Selain mengatur tentang konten yang bisa dijadikan jaminan utang, dalam PP tersebut juga mengatur mengenai cara mengukur jaminan utang. Dalam Pasal 9 Ayat 1 PP itu dijelaskan, dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan nonbank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.

Objek jaminan utang memiliki rincian dalam Pasal 9 Ayat 2 meliputi (a) jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, (b) kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau (c) hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga sudah mengungkapkan bahwa konten yang diunggah di YouTube dan banyak penontonnya, maka sertifikatnya bisa dijadikan jaminan utang ke bank dengan adanya PP Nomor 24 tahun 2022.

"Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke Youtube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank," ucapnya, dikutip dari Youtube DJKI Kemenkumham.