KPI Akan Tegur Stasiun Televisi Yang Tayangkan Lamaran Aurel Atta

KPI Akan Tegur Stasiun Televisi Yang Tayangkan Lamaran Aurel Atta

Mon, 15 Mar 2021Posted by Admin

Momen lamaran Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar menuai kritikan. Acara tersebut ditayangkan di televisi selama sekitar 4 jam.

Acara lamaran yang digelar di sebuah Hotel yang berada di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan itu disiarkan langsung oleh stasiun televisi swasta. Tidak cuma lamaran, televisi tersebut juga menayangkan dari awal mula Atta Halilintar persiapan jelang lamaran.

Nantinya, mereka juga akan menayangkan acara siraman, pengajian, sampai akad nikah yang akan digelar pada 3 April 2021.

https://wtf2.forkcdn.com/www/delivery/lg.php?bannerid=0&campaignid=0&zoneid=4561&loc=https%3A%2F%2Fhot.detik.com%2Fceleb%2Fd-5492634%2Fkpi-bakal-panggil-stasiun-televisi-yang-tayangkan-lamaran-aurel-hermansyah-dan-atta&cb=a4870cc30bKritikan dan protes bermula dari adanya surat terbuka dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP). Mereka menilai acara tersebut tidak bermanfaat dan dianggap ada undang-udang penyiaran yang dilanggar.

KNRP juga menuliskan kekecewaannya terhadap KPI yang dianggap tidak ada tindakan. Menanggapi protes KNRP, Mulyo Hadi Purnomo selaku wakil ketua sekaligus anggota bidang pengawasan isi siaran KPI Pusat memberikan penjelasan.

"Kalau sebetulnya tanpa ada tanggapan (KNRP) itu memang kami berencana kemarin itu, kami menerima itu sore ya. Sore baru terima flyer (pamflet jadwal rangkaian acara Aurel-Atta) itu ya dari teman terkait dengan itu. Kemudian kami diskusi di bidang pengawasan, kemudian kami berencana mau mengundang pihak stasioner TV tersebut. Tapi sebelumnya kami coba konfirmasi apakah flyer itu benar adanya atau tidak, dalam perencanaan program siaran yang mau ditayangkan," jelas Mulyo Hadi Purnomo dihubungi melalui telepon.

KPI akan meminta penjelasan soal tayangan lamaran Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar. Senin (15/3) KPI berencana akan memanggil stasioner TV yang menyuting pelaksanaan lamaran tersebut.

​​

Dalam surat tersebut KNRP menuliskan dalam empat poin soal KPI.

Poin pertama, KNRP menyesalkan sikap KPI Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dengan menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan memberikan penilaian. Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.

Poin kedua, KNRP menyesalkan bahwa KPI tak mau bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 yakni "Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publiik" dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan: "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik".

Poin ketiga, KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, dan pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI. Bukankah seharusnya KPI yang mewakil kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?

Poin keempat, KNRP akan terus mengawasi dan memantau kinerja Komisioner KPI dan mengingatkan tentang kewajiban KPI untuk secara kritis dan sungguh-sungguh bekerja melaksanakan kewenangannya apabila melihat kondisi dan situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran.
​​​​​